• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ketua Marga Kamuyen Diserang, Konflik Tanah Adat di Merauke Memanas

by Gusti Ridani
16 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketegangan sosial di wilayah selatan Papua kembali memanas. Solidaritas Merauke mendesak pemerintah daerah di Provinsi Papua Selatan segera mencegah dan menangani konflik sosial akibat sengketa kepemilikan wilayah adat yang dipicu adanya proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Desakan itu muncul setelah terjadinya penyerangan terhadap keluarga Esau Kamuyen, ketua marga Kamuyen, di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, pada 23–24 Januari lalu.

Berdasarkan identifikasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, pelaku penyerangan diduga warga dari empat kampung lain yang memiliki sikap berbeda terkait pelepasan tanah adat.

Marga Kamuyen merupakan salah satu marga yang tanah adatnya akan digunakan untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.

Di Ilwayab sendiri, pemerintah menjalankan PSN cetak sawah dengan melibatkan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Esau Kamuyen selama ini mempertahankan tanah adatnya dan menolak melepaskan lahan untuk pembangunan jalan.

Namun tim LBH Papua Merauke menemukan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah marga, karena hutan dan tanah adat marga Kamuyen telah digusur paksa oleh kontraktor. Marga Kamuyen bahkan telah memalang wilayah adatnya dengan memasang salib merah pada 8 Oktober 2025.

Kronologi Penyerangan

Peristiwa kekerasan terjadi pada tanggal 23 Januari ketika bevak (rumah singgah di hutan) milik Esau diduga dibakar oleh sekelompok orang. Anak laki-lakinya, Norton Kamuyen, dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam.

Sehari kemudian, 24 Januari malam, kelompok yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias kembali menyerang rumah Esau Kamuyen. Mereka membawa kapak, parang, tombak, panah hingga senapan angin.

Serangan dilakukan dengan menembakkan anak panah dan tombak ke rumah korban—salah satu tombak bahkan tertancap di dinding.

Esau sempat mempertimbangkan untuk bertahan, namun karena kalah jumlah ia bersama keluarga memilih meninggalkan rumah dan mengungsi ke kampung lain untuk mencari perlindungan.

Kelompok penyerang diduga masuk ke rumah, mengobrak-abrik isi bangunan, merusak perabotan, dan membawa kabur sepeda motor milik Esau. Motor tersebut kemudian diketahui berada di balai kampung salah satu kampung lain.

Setelah rangkaian kejadian itu, beberapa orang kembali menebar ancaman dan pembunuhan kepada marga Kamuyen melalui pesan elektronik.

Mereka juga membuat deklarasi bersama yang menandatangani sejumlah pimpinan adat dan berisi ancaman akan melakukan tindakan lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam.

Dikhawatirkan Meluas

Berdasarkan pengamatan singkat dan peta konflik, Solidaritas Merauke khawatir konflik akan semakin membesar.

Selain pergerakan kelompok penyerang, marga Kamuyen juga bersiap mempertahankan hak atas tanah adat dengan dukungan warga dari kampung tempat mereka kini mengungsi.

Solidaritas Merauke mendesak pemerintah segera menangani konflik sosial tersebut agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian bagi masyarakat adat.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Majelis Rakyat Papua wajib memastikan konflik segera berakhir dan mencegah kejadian serupa.

Tuntutan Solidaritas Merauke

  1. Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP segera memastikan pencegahan konflik sosial di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, terkait penyelesaian kepemilikan wilayah adat marga Kamuyen di Kampung Nakias
  2. Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP segera membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Merauke dan Mappi untuk memastikan tidak lagi terjadi serangan dan kekerasan terhadap Marga Kamuyen di Nakias
  3. Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP memastikan pemulihan hak-hak marga Kamuyen serta mengantikan aset milik marga Kamuyen yang telah rusak dan dicuri
  4. Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP menyatukan proses hukum yang sedang diperjuangkan oleh marga Kamuyen di Polres Merauke

Solidaritas Merauke menilai langkah cepat pemerintah menjadi kunci agar konflik lahan adat tidak berubah menjadi konflik horizontal yang lebih luas di wilayah selatan Papua.

Tags: Papua SelatanSengketa tanah adatSolidaritas MaraukeTanah adatWilayah adat

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
18 atau 19 Februari? MUI Pastikan Awal Ramadhan Bisa Berbeda

18 atau 19 Februari? MUI Pastikan Awal Ramadhan Bisa Berbeda

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Patut Dicoba! Ini 8 Model Hijab Kekinian Terbaru yang Trendi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version