• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Keterlambatan Pelaporan Scam Hambat Penyelamatan Dana, OJK Dorong Percepatan

by Firman Marlon
22 Agustus 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia – Masyarakat dinilai masih lambat untuk melaporkan kasus penipuan atau scam yang menimpa diri mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hal tersebut menjadikan upaya penelusuran dan pembekuan dana kian sulit untuk dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra menyampaikan jika umumnya pelaporan masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC memiliki rentang waktu yang cukup lama yakni hingga 12 jam usai kejadian.

Ia menilai peluang penyelamatan dana dari pelaporan yang lama tersebut semakin menurun, walau tidak ada jaminan dana kembali akan tetapi laporan cepat kepada IASC mampu memperbesar probabilitas penyelamatan uang korban.

Sejumlah alasan korban lambat melapor, ungkap Mahendra, karena tidak sadar tengah tertipu, tak sedang aktif bertransaksi bahkan karena faktor psikologis misalnya rasa malu yang dialami.

“Seharusnya rasa malu tersebut justru muncul karena lambat melapor, yang membuat uang sendiri atau keluarga kemungkinan hilang lebih besar. Padahal secara infrastruktur dan teknologi, penelusuran serta pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Mahendra, dikutip Jumat (22/08).

Tercatat, sampai dengan 17 Agustus 2025 jumlah kerugian akibat scam tembus hingga Rp4,6 triliun.

Dimana laporan yang masuk rata-rata 700 sampai dengan 800 per hari, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Singapura yang per harinya memiliki laporan 140 hingga 150.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa terdapat Rp4,6 triliun kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat.

Total kerugian masyarakat tersebut diketahui dari laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia, yang ironisnya berasal dari pelaku jasa keuangan legal.

Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi kejahatan keuangan dengan mendirikan anti-scam center yang berfungsi untuk memberi perlindungan masyarakat bagi nasabah jasa keuangan yang legal dan berizin.

“Sudah menjadi nasabah bank yang resmi legal berizin, kalau bank berizin OJK, tapi kemudian tidak sengaja transfer, tidak sengaja kena scam, mungkin love scam, tawaran pekerjaan dan lain-lain itu masuknya diadukan ke Indonesia Anti-Scam Center yang juga merupakan dimiliki oleh seluruh Satgas PASTI,” paparnya di Jakarta, Selasa (19/08).

Ia menegaskan, selama anti-scam center terbentuk, angka kerugian masyarakat telah tembus hingga Rp4,6 triliun dengan rincian terdapat 700 sampai dengan 800 laporan setiap harinya.

“Sehingga total laporan yang diterima sebanyak 225.281 laporan,” terangnya.

Sementara itu, pemblokiran rekening jumlahnya mencapai 72.145 dari rekening yang dilaporkan yakni 359.733 rekening.

Friderica turut mengapresiasi anggota Indonesia Anti-Scam Center yang kini hampir seluruh perbankan telah menjadi anggota.

“Juga terima kasih untuk Fintech Indonesia, Aftech juga telah masuk,” tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melapor atau menghubungi layanan konsumen OJK dengan kontak 157 atau pun membuat laporan ke situs resmi Indonesia Anti-Scam Center iasc.ojk.go.id.

Tags: OJKPemblokiranPenipuan

Firman Marlon

Next Post

Bank Terus Kurangi Kantor Cabang, OJK Pastikan PHK Terkendali

Recommended.

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024, Cek Rinciannya!

Waspada Penipuan, Kemanag Pastikan Kuota Haji Terpenuhi!

6 Mei 2024
KabarIndonesia.ID

Jepang bantah Pembatalan Pelaksanaan Olimpiade Tokyo 2020

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version