• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Keputusan PT Timah Beri Peluang ke Pesaing Jadi Sorotan Hakim di Sidang Harvey Moeis

by Firman Marlon
19 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024, jaksa menghadirkan Eko Zuniarto Saputro, staf Direktorat Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini mencuat ke permukaan akibat dugaan adanya kolusi dalam pengelolaan bijih timah, khususnya terkait dengan interaksi PT Timah dan perusahaan pesaingnya, yaitu PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Dalam persidangan, hakim menunjukkan keheranan yang mendalam terkait langkah PT Timah dalam memberikan kesempatan kepada PT RBT dan afiliasinya dalam pengumpulan bijih timah. Pertanyaan yang diajukan hakim mencakup sejumlah aspek prosedural mengenai pengeluaran Surat Perintah Kerja (SPK), serta kejelasan apakah penunjukan PT RBT sebagai mitra dijustifikasi melalui proses tender yang transparan.

Saksi Eko Zuniarto Saputro mengakui bahwa ia tidak terlibat langsung dalam proses penerbitan SPK dan menjelaskan bahwa ia hanya mengetahui adanya penanyaan dari pihak PT RBT mengenai rincian biaya dan teknis peleburan di unit metalogi PT Timah. Namun, ketika hakim mempertanyakan mengapa PT Timah tidak membuka kerja sama tersebut melalui mekanisme tender, Eko mengungkapkan keterbatasan pengetahuannya mengenai proses pengeluaran SPK yang ada di unit penambangan.

Hakim menekankan bahwa pengeluaran SPK kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Timah adalah langkah yang mencolok, terutama mengingat bahwa PT RBT adalah kompetitor langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi proses kerjasama serta keputusan internal yang diambil dalam manajemen sumber daya perusahaan yang seharusnya bersaing secara adil.

Menariknya, dalam kursi terdakwa, terdapat beberapa pelaku kunci termasuk Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, dan dua direktur lainnya. Jaksa penuntut umum menekankan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sebuah angka yang mencerminkan besarnya dampak yang dirasakan oleh perekonomian negara.

Kasus ini tidak hanya mengemukakan potensi kerugian finansial, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang semakin ketat terhadap praktik korupsi, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam sektor industri, terutama yang melibatkan sumber daya yang sangat berharga seperti timah.

Dalam konteks yang lebih luas, persidangan ini membuka ruang bagi diskusi mengenai tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, serta perlunya pemeriksaan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan dan kerja sama antar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ke depan, harapannya adalah agar pengelolaan sumber daya negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi yang lebih baik.

Tags: Korupsipidana korupsi

Firman Marlon

Next Post
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 86,4 Kg di Perairan Sumut-Kalimantan

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 86,4 Kg di Perairan Sumut-Kalimantan

Recommended.

RUU EBET dan Power Wheeling: Memahami Urgensi dan Kontroversinya serta Solusi yang Tepat

RUU EBET dan Power Wheeling: Memahami Urgensi dan Kontroversinya serta Solusi yang Tepat

8 September 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Lantik Kepala Staf Angkatan Laut

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version