• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kemenhut dan Satgas Garuda Hentikan Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai

by Firman Marlon
6 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil menghentikan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan tim operasi gabungan mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sejumlah sarana pendukung lain yang menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individu IM dan korporasi PT BRN.

“Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama,” kata Rudianto.

Operasi gabungan ini berawal dari laporan masyarakat terkait perusakan hutan yang mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu ilegal pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku, yakni IM dan PT BRN, yang kini sedang diproses hukum. Penyelidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sementara penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disiapkan untuk menutup keuntungan ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan sekaligus mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik. Ia menambahkan, pelaku usaha kehutanan yang taat aturan tetap didukung, tetapi izin tidak boleh dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal.

“Ke depan, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar, menyerahkan 34 tersangka ke jaksa, serta menangani 36 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dan 13 operasi tambang ilegal. Sebanyak 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, serta 582 ekor satwa liar dan 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.

Satgas PKH juga melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan sepanjang tahun ini.

Tags: Kemenhut

Firman Marlon

Next Post
Jumlah Korban Musala Al Khoziny Sidoarjo Naik, Tim SAR Temukan 40 Jenazah

Korban Musala Al Khoziny Sidoarjo Bertambah, 40 Jenazah Ditemukan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Terbitkan Perpres 82/2022 Tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

30 Desember 2023
Insentif Guru Honorer Naik Rp100 Ribu Mulai 2026, DPR Ingatkan Beban Anggaran

Insentif Guru Honorer Naik Rp100 Ribu Mulai 2026, DPR Ingatkan Beban Anggaran

27 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version