• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

by Firman Marlon
1 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman peran para tersangka. Ia merinci, saksi pertama adalah GH, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tahun 2020, yang juga tergabung dalam tim teknis analisis kebutuhan perangkat pembelajaran berbasis TIK di tahun yang sama.

Selain itu, penyidik turut memeriksa SBT, Inspektur II Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, yang pernah menjabat dalam tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK tahun 2020. Saksi berikutnya, MS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Anang, Selasa (30/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti.

“Hari ini resmi ditetapkan tersangka inisial NAM, Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, Nadiem berperan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pendiri Go-Jek itu diduga menginstruksikan penggunaan ChromeOS sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara serupa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek; Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; serta Juris Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

Tags: kejagung RI

Firman Marlon

Next Post
Istimewa: Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan saat Liput SPPG di Pasar Rebo.

Liputan MBG Berujung Penganiayaan, Misteri Dapur Penyebab Keracunan Disorot

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Gantikan Terawan dan Wishnutama, Ini Menteri Pilihan Jokowi

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

DWP Setkab Kembali Gelar Donor Darah

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version