• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

by Gusti Ridani
13 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pemeriksaan pejabat daerah di Maluku Utara seiring pendalaman kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP).

Meski perkara ini berpusat di Jakarta, KPK menegaskan tidak menutup peluang menemukan keterlibatan pihak lain di daerah lokasi operasi perusahaan tambang tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PT Wanatiara Persada beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Namun, locus utama dugaan tindak pidana korupsi justru berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Terkait lokasi perusahaan di Maluku, benar. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.

Kendati demikian, peluang pemeriksaan terhadap pejabat daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, tetap terbuka jika ditemukan keterkaitan hukum dalam proses penyidikan.

“Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan Pemda setempat? Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, lokusnya di Jakarta. Tapi tentunya di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau kasus tindak pidana korupsi lain yang mencakup pihak-pihak lain, baik dari DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka hasil operasi penangkapan tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka utama adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep.

Adapun tersangka penerima suap atau gratifikasi yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, pihak pemberi suap ditetapkan kepada Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Tags: DJPKorupsi PajakKPKMaluku UtaraPT Wanatiara PersadaSuap Pajaksuap pengurangan nilai pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
PDIP Posisikan Diri sebagai Penyeimbang Kekuasaan, Ini Pesan Megawati

PDIP Posisikan Diri sebagai Penyeimbang Kekuasaan, Ini Pesan Megawati

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Sebut Mengatasi Polusi Udara Butuhkan Usaha Bersama

30 Desember 2023
Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

7 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version