• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kasus Dugaan Penggelapan di Universitas Muslim Indonesia: Polda Sulsel Tetapkan Empat Tersangka

by Firman Marlon
25 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pejabat di yayasan kampus, di mana salah satunya adalah rektor aktif dan seorang mantan rektor UMI.

Dalam konferensi pers yang digelar pada malam tanggal 24 September 2024, Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 Oktober 2023.

“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah, hari ini penyidik Kriminal Umum telah menetapkan empat orang tersangka,” ungkap Nasaruddin.

Keempat tersangka yang diidentifikasi memiliki inisial SR, BM, HA, dan MIW, dengan dugaan keterlibatan mereka dalam penggelapan dana yang berhubungan dengan proyek pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotron di kampus. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk memperkuat proses hukum.

Berdasarkan pernyataan Nasaruddin, yayasan UMI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 4,3 miliar akibat tindakan penggelapan yang dilakukan oleh keempat pejabat tersebut. “Kerugian ditaksir Rp 4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tambahnya.

Menariknya, salah satu tersangka yang berasal dari kalangan pimpinan universitas, BM, sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UMI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi lain. Ia diduga menyelewengkan dana bernilai miliaran rupiah berdasarkan hasil audit internal universitas. Meskipun pihak UMI telah melaporkan BM ke Polda atas penggelapan dana, laporan tersebut akhirnya dicabut dan universitas memutuskan untuk menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan tinggi. Dugaan penggelapan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan universitas seperti ini menjadi sorotan publik dan dapat merusak reputasi institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendidik masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas menjadi sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Tags: UMI

Firman Marlon

Next Post
Menjadi Patriot Bangsa Menuju Indonesia Emas: Kuliah Umum Menteri ATR/BPN di Akademi Militer

Menjadi Patriot Bangsa Menuju Indonesia Emas: Kuliah Umum Menteri ATR/BPN di Akademi Militer

Recommended.

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

5 Februari 2026
LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T

LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T

26 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version