• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Johanis Tanak Diuji dalam Tes Capim KPK: Fokus pada Kode Etik dan Kasus Chat Pejabat ESDM

by Firman Marlon
18 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Johanis Tanak, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani tes wawancara untuk calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dalam wawancara tersebut, ia dicecar pertanyaan terkait riwayat kasus etik yang pernah dialaminya selama memimpin KPK. Salah satu penguji, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko, menanyakan pemahaman Tanak mengenai kode etik.

Tanak menekankan pentingnya kode etik bagi pimpinan KPK serta seluruh jajaran KPK dan pegawai negeri secara umum, meskipun kode etik itu tidak selalu tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa kode etik adalah induk dari ilmu hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Tanak juga menjelaskan mengenai riwayat kasus etik yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut bermula dari komunikasinya dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, yang kemudian menjadi perhatian Dewan Pengawas KPK. Tanak mengklarifikasi bahwa komunikasi tersebut hanya sebatas hubungan pertemanan lama, dan ia tidak mengetahui bahwa rekannya saat itu menjabat sebagai pejabat di Dirjen Minerba.

Tanak juga menyinggung soal pesan singkat terkait prosedur pengurusan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang ia kirimkan saat berkomunikasi dengan pihak terkait. Sebelum bertugas di KPK, ia sering memberikan pendapat hukum dalam kapasitasnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Namun, setelah menjadi pimpinan KPK, Tanak mengaku belum memahami aturan ketat di lembaga tersebut yang melarang komunikasi informal terkait tugas.

Ketika ditanya soal konflik kepentingan, Tanak menjelaskan bahwa konflik kepentingan muncul ketika ada keterkaitan antara tugas dan kewenangan seseorang dengan hal-hal lain yang tidak seharusnya dilakukan, dan ia mengakui pentingnya menjaga integritas untuk menghindari situasi tersebut.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Mangkir Dua Kali, Menag Hadapi Ancaman Pemanggilan Paksa oleh Pansus Haji

Dua Kali Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Berisiko Dipanggil Paksa

Recommended.

Ilustrasi - Kebakaran lahan gambut

BPBD Aceh Barat Kerahkan 30 Personel Padamkan Karhutla di Tiga Lokasi Baru

3 Juli 2025
KabarIndonesia.ID

Lembaga Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2023

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version