• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jasa Marga Imbau Patuhi Aturan One Way dan Contraflow, Ini Rinciannya

by Gusti Ridani
25 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik yang kembali dari kampung halaman untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way dan contraflow pada arus balik Lebaran 2026. Kepatuhan pengguna jalan yang diukur menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di tengah volume kendaraan.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan peningkatan arus signifikan lalu lintas membuat rekayasa jalan harus diterapkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan perjalanan tetap aman dan lancar.

“Kami menyiagakan petugas di sejumlah titik strategi serta menyediakan pengawalan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta.

Rekayasa lalu lintas berupa satu arah (one way) nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian RI guna mengoptimalkan kapasitas jalan tol selama periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.

Fasilitas dan Rambu Disiapkan

Sebagai bentuk dukungan operasional, Jasa Marga telah menyediakan berbagai fasilitas keselamatan di sepanjang jalur. Mulai dari pemasangan reflektor dua sisi pada median pembatas hingga paket rambu lalu lintas di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer.

Rambu tersebut meliputi peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, hingga lampu peringatan. Selain itu, jalur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.

Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Jalan

Jasa Marga menegaskan sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi pengguna jalan saat melintasi jalur one way maupun contraflow, di antaranya:

  • Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat
  • Tidak bergerak laju secara tiba-tiba
  • Dilarang mendahului di jalur contraflow
  • Mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam
  • Tetap berada di jalur yang telah ditentukan

“Jika mengalami kondisi darurat, gunakan bahu kiri. Jangan menggunakan bahu kanan atau melintang ke arah berlawanan karena sangat berbahaya,” tegas Rivan.

Pantau Informasi dan Layanan Darurat

Untuk mendukung kelancaran perjalanan, pengguna jalan diimbau memantau informasi rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis melalui aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga di nomor 133.

Jasa Marga juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.

Diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional dengan mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Kerja sama pengguna jalan sangat dibutuhkan untuk mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Tags: Arus Balik MudikArus mudikDiskon Tarif TolJadwal arus mudikJasa margamudik Idulfitri 2026puncak arus balik 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Puncak Arus Balik, 85 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta melalui Cikampek Utama

Puncak Arus Balik, 85 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta melalui Cikampek Utama

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Bertemu Presiden Iran, Bahas Geopolitik Global

30 Desember 2023
Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

13 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version