• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Nilainya Naik Jadi Rp1,5 Juta

by Gusti Ridani
19 Juni 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Pemerintah memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Tidak hanya itu, besaran insentif yang diterima juga meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).

Pencairan insentif tersebut menjadi bagian dari program strategis yang didukung melalui tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp41,8 triliun.

Tambahan anggaran itu akan difokuskan pada tiga program utama, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menurut Nasaruddin Umar, khusus untuk peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menaikkan unit cost insentif sehingga setiap guru penerima akan memperoleh Rp1,5 juta per bulan.

“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut itu dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, antara lain, kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi penambahan unit cost insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” ujarnya.

Menag menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah non ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi untuk mempercepat proses pencairan.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” ujar Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa Direktorat GTK Madrasah saat ini tengah menyelesaikan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para guru penerima insentif.

Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran dana dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Amin.

Kemenag berharap peningkatan insentif tersebut dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru madrasah non ASN dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat peran madrasah dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Tags: insentif guruInsentif Guru MadrasahKemenagKemenag RINasaruddin Umar

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Menkeu Purbaya Bawa Pulang Dukungan China untuk Panda Bond Indonesia

Menkeu Purbaya Bawa Pulang Dukungan China untuk Panda Bond Indonesia

Recommended.

Resmi Dilarang, Atraksi Gajah Tunggang Tak Boleh Lagi di Seluruh Indonesia

Resmi Dilarang, Atraksi Gajah Tunggang Tak Boleh Lagi di Seluruh Indonesia

10 Februari 2026
Tinjau Lapangan, Gibran dan Amran Siapkan Terobosan Pertanian NTT

Mentan dan Wapres Gibran Pastikan Perbaikan Irigasi Pertanian di Kupang, NTT

8 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version