KABARINDONESIA.ID — Pemerintah memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Tidak hanya itu, besaran insentif yang diterima juga meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).
Pencairan insentif tersebut menjadi bagian dari program strategis yang didukung melalui tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp41,8 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan pada tiga program utama, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Nasaruddin Umar, khusus untuk peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk menaikkan unit cost insentif sehingga setiap guru penerima akan memperoleh Rp1,5 juta per bulan.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut itu dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, antara lain, kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi penambahan unit cost insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” ujarnya.
Menag menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah non ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi untuk mempercepat proses pencairan.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” ujar Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa Direktorat GTK Madrasah saat ini tengah menyelesaikan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para guru penerima insentif.
Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran dana dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Amin.
Kemenag berharap peningkatan insentif tersebut dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru madrasah non ASN dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat peran madrasah dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.







