• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

IKN Disebut Ibu Kota Politik, Pakar Ragukan Niat Prabowo Pindah dari Jakarta

by Firman Marlon
26 September 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik.” Menurutnya, istilah tersebut justru menimbulkan kerancuan.

“Tidak jelas maksudnya. Apa arti ibu kota politik? Kalau hanya memindahkan DPR dan DPD, bagaimana dengan lembaga kepresidenan, bukankah itu juga institusi politik?” ujar Feri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia mempertanyakan urgensi keputusan itu, terlebih apabila pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memang akan bermarkas di IKN. Feri menegaskan bahwa ibu kota negara pada hakikatnya mencakup seluruh aktivitas pemerintahan.

“Diplomasi politik juga berlangsung di sana, karena kedutaan besar akan ikut pindah. Lembaga negara pun berada di sana, termasuk institusi politik dan pelayanan publik. Jadi, pilihan diksi ‘ibu kota politik’ terdengar janggal,” tambahnya.

Lebih jauh, Feri menilai keputusan tersebut justru memperlihatkan indikasi bahwa Presiden Prabowo tidak berencana sungguh-sungguh memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN. “Jangan-jangan memang presiden belum berniat pindah,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya keterbukaan. “Presiden sebaiknya jujur. Kalau memang tidak akan dilanjutkan, katakan saja, jangan berputar-putar,” tegas Feri.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menargetkan penerapannya pada 2028.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah memberikan klarifikasi terkait istilah tersebut. Menurutnya, ibu kota politik merujuk pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas utama negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam jangka tiga tahun.

“Artinya, dalam tiga tahun pembangunan untuk tiga lembaga itu rampung. Itu yang dimaksud ibu kota politik,” jelas Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Saat ditanya mengenai perbedaan IKN sebagai ibu kota politik dan ibu kota negara, ia menegaskan IKN tetap berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan nasional. Pemindahan hanya satu entitas, kata dia, akan menimbulkan masalah operasional.

“IKN tetap ibu kota negara. Kalau hanya eksekutif yang dipindah, lalu rapatnya dengan siapa? Itu yang dimaksud. Jadi tidak ada pengubahan tujuan pembangunan IKN, apalagi menjadikannya ibu kota politik semata,” tegasnya.

Tags: Feri AmsariPakar hukum tata negara Universitas Andalas

Firman Marlon

Next Post
Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi.

Fans Dilarang Bawa Atribut Merah Putih saat Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi

Recommended.

Pramono Anung Tegaskan Komunikasi Megawati-Prabowo Tanpa Kendala

Pramono Anung Tegaskan Komunikasi Megawati-Prabowo Tanpa Kendala

11 September 2024
Kian Menguat, Harga Emas Antam Tembus Rp1.254.000

Kembali Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.349.000

4 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version