• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

by Firman Marlon
10 November 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025), bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli gubernur untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid. Salah satunya adalah perjalanan ke luar negeri, mulai dari Benua Eropa hingga Amerika.

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, yang terakhir itu mau ke Malaysia,” kata Asep.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dua tersangka lainnya adalah:

  • M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
  • Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi pejabat daerah, termasuk perjalanan mewah ke luar negeri.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Kongres Pemuda Sulawesi Selatan 2025 Lahirkan 3 Isu Utama untuk Wikithon Partisipasi Publik 2026

Kongres Pemuda Sulawesi Selatan 2025 Lahirkan 3 Isu Utama untuk Wikithon Partisipasi Publik 2026

Recommended.

RUU Pekerja hingga Perampasan Aset Digodok, DPR Janjikan Proses Terbuka

RUU Pekerja hingga Perampasan Aset Digodok, DPR Janjikan Proses Terbuka

24 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

Barang Unik Hasil Tipikor Sitaan KPK, Ada Action Figur!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version