• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Gag Nikel Siap Kooperatif Dukung Peninjauan Lingkungan oleh Menteri LH

by Firman Marlon
10 Juni 2025
Home Ekonomi Bisnis
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam mendukung langkah pendalaman yang tengah dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait upaya pemulihan lingkungan di wilayah operasi perusahaan.

“Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel,” kata Arya dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6).

Arya menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan dukungan berbagai pihak pemerintah, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat, yang telah berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa kehadiran para pejabat tersebut di lokasi tambang Gag Nikel mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat setempat serta mendukung keberlanjutan sektor pertambangan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

Arya juga memastikan bahwa wilayah tambang Gag Nikel tidak berada dalam kawasan resmi Geopark Raja Ampat. Berdasarkan data yang tersedia di situs resmi Geopark Raja Ampat, kawasan geopark tersebut mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—dengan Pulau Gag berada di luar cakupan tersebut.

“Pulau Gag secara geografis terletak cukup jauh dari keempat pulau utama Geopark Raja Ampat. Karena itu, kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada dalam zona geopark,” jelas Arya. Ia menambahkan bahwa informasi batas wilayah Geopark Raja Ampat yang dijadikan rujukan bersumber dari riset yang disponsori oleh Gag Nikel sendiri.

Menurut Arya, berbagai upaya telah dilakukan perusahaan untuk menerapkan operasional berkelanjutan yang tidak merusak ekosistem Pulau Gag. “Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tengah mengevaluasi ulang persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa peninjauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, dua putusan penting dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil tanpa syarat tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil, termasuk dalam menghadapi tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

Tags: Menteri Lingkungan Hidup

Firman Marlon

Next Post
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman

Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Bawa Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Recommended.

KUHP Baru Dinilai Ancam Demokrasi, Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu

KUHP Baru Dinilai Ancam Demokrasi, Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu

7 Januari 2026
Istimewa - Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, M.Sc., SpPD-KGH, SpGK, FINASIM

Doa Bersama Sivitas Akademika FK Unhas: Seruan Nurani untuk Pendidikan Kedokteran

18 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version