• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ekspor Nikel Ilegal Diduga Lolos Lewat Manipulasi COA, Negara Rugi hingga Rp5,7 Triliun

by Gusti Ridani
14 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dugaan kebocoran besar penerimaan negara dari sektor pertambangan kembali mencuat. Ekspor nikel ilegal disebut bisa lolos ke pasar internasional melalui manipulasi dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengungkapkan adanya dugaan yang disahkan oleh oknum surveyor pertambangan. Praktik tersebut diduga memungkinkan hasil tambang nikel dari sumber ilegal diekspor secara sah melalui rekayasa administrasi.

Hal itu disampaikan Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). Ia menilai peran surveyor dalam proses ekspor komoditas tambang menjadi kunci legalitas utama, sehingga penyimpangan di sektor ini berdampak besar terhadap penerimaan negara.

“Ini kita berkaitan dengan kekayaan negara. Sudah banyak sekali kekayaan negara ini bocor. Yang tidak jelas peruntukannya. Penerimaan kerugian negara ini ratusan triliun,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, modus yang digunakan antara lain dengan melegalkan hasil tambang dari wilayah terlarang, seperti kawasan hutan lindung atau area di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Proses tersebut dilakukan melalui manipulasi Certificate of Analysis (COA) dan verifikasi asal barang, sehingga komoditas yang seharusnya ilegal tampak sah secara dokumen.

“Otomatis surveyor ini yang melegalkan hasil-hasil tambang yang ilegal itu. Karena dia bisa keluar dari Republik Indonesia. Yang ilegal menjadi legal. Tidak mungkin barang ini keluar bisa kalau tidak ada peran dari surveyor,” tegasnya.

Rocky juga menyampaikan dugaan praktik serupa di wilayah konsesi milik badan usaha milik negara (BUMN). Dalam satu kasus yang diungkapkannya, penjualan nikel ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

“Ini merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun. Diduga merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun,” ungkap Rocky.

Atas temuan tersebut, Rocky mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membentuk tim pengawas khusus. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan surveyor yang terlibat, serta hukuman tegas bagi pihak yang terbukti memanipulasi data demi keuntungan pribadi.

Tags: Anggota DPR REkspor dan Industriekspor NikelIndustri PertambanganNegara rugiPertambanganTambang ilegal

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kemenbud Luncurkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Kemenbud Luncurkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Recommended.

16 Mahasiswa FH UI Terseret Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas

16 Mahasiswa FH UI Terseret Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas

15 April 2026
purbaya yudhi sadewa

Menkeu Purbaya Minta Kepala Daerah Cek Ulang Catatan Kas Daerah Terkait Selisih Data Simpanan Rp18 Triliun

26 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version