• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dua Anggota DPR Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

by Firman Marlon
5 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Keduanya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Namun, mereka absen dengan alasan bentrok agenda kunjungan kerja dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang.

“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Keduanya juga diketahui pernah tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada 13 Maret 2025, juga dengan alasan serupa. KPK mengingatkan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu (penjemputan paksa),” jelas Tessa.

Tessa menegaskan pemanggilan keduanya didasarkan pada keberadaan alat bukti yang perlu dikonfirmasi, bukan atas tekanan eksternal.

“Pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR Bank Indonesia disalurkan melalui sejumlah yayasan, namun dialihkan kembali ke rekening pribadi oknum pelaku dan kerabatnya. Modus tersebut mencakup penarikan tunai dana CSR dan pembelian aset pribadi, bukan untuk keperluan sosial sebagaimana peruntukannya.

“Setelah itu, dana ditarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, dan dibelikan properti serta keperluan pribadi lainnya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK juga menyebut keterlibatan beberapa pihak dari Komisi XI DPR RI, yang diduga terlibat dalam pembentukan yayasan penerima dana CSR dari BI.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Diangkat Jadi Komisaris di BUMD DKI, Cak Lontong Ungkap Ketatnya Seleksi

Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Tegaskan Lewati Seleksi Ketat dan Profesional

Recommended.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Gus Yahya: Hari Santri Bukan Slogan, tapi Momentum Konsolidasi Persatuan Bangsa

9 November 2025
Megawati Mengunjungi Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Hari Ini

Megawati Mengunjungi Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Hari Ini

9 September 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version