• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR Sahkan UU PPTT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

by Gusti Ridani
22 April 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPTT) menjadi undang-undang. Keputusan ini menjadi tidak penting dalam memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Koordinator nasionalnya, Lita Anggraini, menyebut momen ini sebagai hasil dari perjuangan panjang selama 22 tahun.

“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengakuan dan Perlindungan PRT

Pengesahan undang-undang ini dinilai sebagai langkah awal menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal dan minim perlindungan.

Lita menegaskan, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis sebagai pekerja peduli yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, meski sering tidak terlihat.

“Hari ini menjadi awal dari babak baru kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik menuju pekerja rumah tangga,” katanya.

Hapus Bias Gender dan Stigma Sosial

UU PPTT juga diharapkan tidak mampu mengoreksi berbagai ketimpangan yang selama ini melekat, mulai dari bias gender, kelas sosial, hingga stigma yang sering berujung pada perlakuan tidak adil.

“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial.Pekerja rumah tangga harus hidup lebih baik dan berkecukupan,” tegasnya.

Meski undang-undang telah disahkan, Lita mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Tahap implementasi menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar berdampak pada lapangan.

Ia menilai diperlukan aturan turunan dan pengawasan bersama agar hak-hak pekerja rumah tangga dapat terpenuhi secara optimal.

“Perjalanannya masih panjang. Kami akan terus mendorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Momentum Simbolis Hari Kartini

Pengesahan UU ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional, yang dinilai memiliki makna simbolis kuat.

Momentum tersebut menegaskan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan martabat.

“Ini adalah kemenangan bersama,” pungkas Lita.

Tags: DPR RIHak pekerjaHari Kartinipekerja rumah tanggaPerlindungan pekerjaUU PPRT 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kementan Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Ancaman Kemarau Panjang

Kementan Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Ancaman Kemarau Panjang

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia

30 Desember 2023
Ilustrasi Majelis KIP

Sidang Perdana Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Digelar di Komisi Informasi Pusat

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version