• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR Dorong HKI untuk Kendalikan Tambang Rakyat dan Lindungi Lingkungan

by Gusti Ridani
30 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pengelolaan pertambangan rakyat harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup. DPR menilai, legalisasi aktivitas penambangan rakyat melalui mekanisme perizinan justru menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan pengawasan secara efektif terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat.

Bambang menekankan terdapat tiga pilar utama yang wajib dijaga dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pertama, masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Kedua, aturan dan regulasi ditegakkan. Ketiga, kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

“Ketiga pilar ini tidak boleh dipisahkan. Kalau salah diabaikan, maka tujuan pertambangan rakyat tidak akan tercapai,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan sekadar pengesahan legalitas usaha, melainkan instrumen kontrol negara.

Melalui perizinan, pelaku tambang rakyat diwajibkan memenuhi aspek lingkungan, termasuk penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Bambang secara khusus menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan, terutama pada tambang emas rakyat yang sering menggunakan merkuri dan sianida.

Ia menegaskan, penggunaan dan peredaran bahan-bahan tersebut harus diberlakukan secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

“Terkait merkuri dan sianida, ini harus benar-benar dikontrol. Baik penggunaannya maupun peredarannya,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung.

Komisi XII DPR RI juga mendukung usulan agar pengelolaan serta distribusi bahan berbahaya tersebut dikoordinasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema ini dinilai penting agar negara memiliki kendali lebih kuat dan mampu meminimalkan potensi pemanasan di lapangan.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI memastikan akan terus mengawali kebijakan pertambangan rakyat agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kekurangan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Selain itu, Bambang menegaskan kebijakan pertambangan rakyat harus berpihak kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Keberpihakan tersebut dinilai krusial agar semangat membuka ruang partisipasi rakyat di sektor pertambangan tidak berhenti sebagai jargon, tetapi terwujud melalui mekanisme yang adil dan transparan.

Ia menjelaskan, pemerintah telah membuka ruang pengelolaan tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Skema ini dirancang untuk mencegah masyarakat terpinggirkan oleh dominasi pemodal besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.

“Dalam WPR ini, HKI diberikan baik kepada perseorangan maupun koperasi. Untuk perseorangan maksimal lima hektare, sementara koperasi bisa sampai sepuluh hektare,” ujarnya usai rapat kerja tersebut.

Menurut Bambang, pelibatan koperasi menjadi instrumen strategi untuk mendorong tata kelola tambang rakyat yang lebih tertib dan berkeadilan.

Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi kolektif, tetapi juga sebagai sarana penguatan pengawasan agar aktivitas penambangan rakyat tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

Mengaanggapi keluhan soal sulitnya pengurusan HKI di lapangan, Bambang menegaskan bahwa pada prinsipnya perizinan pertambangan rakyat bersifat terbuka dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian ESDM yang ditetapkan pada tahun 2024.

“Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan NSPK dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk kesulitan mendapatkan izin,” tegasnya.

Tags: Industri PertambanganIzin tambangKomisi XII DPR RIPertambanganTambang rakyat

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan

Recommended.

Aktivis Laporkan Mantan Bupati Kolaka Utara ke Kejagung RI

Aktivis Laporkan Mantan Bupati Kolaka Utara ke Kejagung RI

9 Juli 2024
KabarIndonesia.ID

Sindikat Penipuan Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Polisi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version