• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Pekalongan Berdalih Tak Paham Aturan

by Gusti Ridani
5 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. FAR ditahan 20 hari pertama mulai 4–23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di tengah proses hukum tersebut, FAR berdalih tidak memahami aturan karena latar belakang sebagai musisi. Menganggapi itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi kewenangan di daerah wajib memahami, mengendalikan, dan bertanggung jawab penuh atas pemerintahan.

“Kepala daerah itu pemimpin tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Bima Arya menekankan, tanggung jawab itu seharusnya dipahami sejak seseorang memutuskan maju sebagai kepala daerah.

“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah dengan cepat,” ujarnya.

Bima Arya juga menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Instruksi tersebut dikirim melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.

KPK: Ada dugaan konflik kepentingan lewat PT RNB

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang berawal dari dugaan konflik kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB , yang disebut aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan pada periode 2023–2026.

Dalam struktur perusahaan, suami FAR (ASH) dan anak FAR (MSA) termasuk komisaris dan direktur, sementara FAR diduga sebagai pemilik manfaat.

KPK mencurigai FAR melalui pihak terkait melakukan intervensi agar PT RNB yang disebut sebagai “perusahaan ibu” memenangkan paket pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, meski ada penawaran lain yang lebih rendah.

Nilai transaksi PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah disebut mencapai Rp46 miliar selama 2023–2026, dengan sebagian dana diduga mengalir ke keluarga.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan dan barang bukti elektronik dari pihak terkait.

Atas perbuatannya, FAR disangkakan ketentuan dalam UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan serta ketentuan suap/gratifikasi (sesuai rilis KPK).

Tags: Bima AryaBupati PekalonganDugaan KorupsiFadia ArafiqKasus Korupsikasus outsourcingKPKKPK OTT

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
42 Persen Kendaraan Belum Masuk Jakarta, Puncak Arus Balik Kedua Diprediksi 29 Maret

75,9 Persen Kecelakaan Mudik Diaalami Pemotor, Pemerintah Diminta Perluas Program Mudik Gratis

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ekspor Indonesia Tahun 2022 Capai Rp268 Miliar

30 Desember 2023
Fokus ke Misi Kemanusiaan, Prabowo Kawal Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh–Sumatera

Fokus ke Misi Kemanusiaan, Prabowo Kawal Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh–Sumatera

12 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version