• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dirut Terra Drone Ditangkap di Apartemen Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kebakaran

by Gusti Ridani
11 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, akhirnya diringkus polisi di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menimpa 22 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan memastikan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan dalam semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Roby dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).

Dalam video penangkapan yang diterima, MW tampak berdiri di depan pintu apartemennya sambil berbincang dengan sejumlah penyidik. Polisi menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan penangkapan, sementara MW mencoba memberikan klarifikasi terkait surat panggilan.

“Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10,” tutur MW.

Penyudik kemudian memberi penjelasan ulang mengenai penetapan status tersangka, termasuk adanya sejumlah alat bukti hasil penyelidikan. Polisi juga menampilkan surat perintah penggeledahan dan penyertaan yang dilakukan di lokasi kejadian.

MW dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kombinasi pasal tersebut menjadikannya ancaman hingga penjara seumur hidup.

Diketahui, MW atau Michael Wishnu Wardhana merupakan Direktur Terra Drone Indonesia. Kariernya dimulai dari PT Aero Geosurvey Indonesia, perusahaan penyedia jasa drone yang ia bangun bersama rekannya. Pada tahun 2019, perusahaan itu memperoleh pendanaan dari Terra Drone Corporation Jepang dan kemudian berganti nama menjadi PT Terra Drone Indonesia.

Wishnu adalah lulusan Teknik Dirgantara, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB angkatan 2001. Selain memimpin perusahaan, ia kerap tampil sebagai pembicara dalam berbagai seminar di dalam dan luar negeri, termasuk di kampus almamaternya.

Tags: Direktur Terra DroneGedung Terra DroneKebakaran HebatKebakaran Pabrik KebayoranKorban KebakaranTerra Drone Terbakar

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Terima Suap RP5,75 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

Terima Suap RP5,75 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Korupsi

Recommended.

Australia Laporkan Kasus Campak dari Indonesia, Pemerintah Lacak Kontak Pasien

Australia Laporkan Kasus Campak dari Indonesia, Pemerintah Lacak Kontak Pasien

24 Februari 2026
Publishers Rights, AMSI Harap Bisnis Media Lebih Baik

Publishers Rights, AMSI Harap Bisnis Media Lebih Baik

21 Februari 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version