• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik

by Gusti Ridani
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu mengingatkan bahwa perubahan sistem politik harus tetap berpijak pada prinsip pencegahan korupsi serta kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, kewenangan kewenangan serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki potensi risiko korupsi apabila dibarengi dengan biaya politik yang tinggi. Menurutnya, kontestasi politik berbiaya besar kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik tidak sehat.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan pantauan KPK, tingginya biaya kontestasi politik berpotensi melahirkan transaksi politik, mulai dari kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih. Fenomena tersebut, kata Budi, tercermin dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya.

Ia menambahkan, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur Budi.

Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencuat usai pertemuan sejumlah elite partai politik. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan diketahui berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya, Bahlil Lahadalia, pada Minggu (28/12/2025).

Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik karena salah satu agenda yang dibahas adalah usulan pengembalian sistem pilkada melalui DPRD. Gagasan itu pertama kali disampaikan Bahlil Lahadalia dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiono, menyatakan bahwa usulan tersebut mendapat persetujuan sebagai salah satu opsi, dengan pertimbangan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada serentak yang terus meningkat.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk menyelenggarakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12/2025).

Tags: KPKPemberantasan KorupsiPemilihan kepala daerahPilkadaWacana Pilkada

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Serahkan Presidensi G20 kepada PM India

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Segera Diresmikan, Ini Fakta Hadirnya KA di Sulsel  Era Modern

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version