• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, Pegawai Kelurahan Terancam Sanksi

by Gusti Ridani
20 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Data pribadi mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pegawai kelurahan di Solo. Pemerintah kota setempat langsung melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan pegawai terkait berpotensi menerima sanksi.

Unggahan tersebut pertama kali mencuat dari akun Instagram @surakartakita yang menampilkan empat foto berisi dokumen pribadi Rio, termasuk surat keterangan pengantar pernikahan yang diterbitkan pada tahun 2024.

Dokumen itu diduga diunggah oleh petugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.

Dalam unggahan yang beredar, pegawai kelurahan tersebut menuliskan, “Kagetnya iya, ternyata gak disangka membuat berkas nikahnya mas rio pembalap sekaligus yg punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yg super ramah dan baik.”

Postingan itu memicu perbincangan luas di media sosial dan menuai pro kontra. Sejumlah warganet menilai dokumen tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya disebarluaskan ke publik.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo melakukan pengecekan dan pemeriksaan aparatur sipil negara berinisial A yang bertugas di kelurahan tempat domisili Rio.

Hasil pemeriksaan menyebut A melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022.

“Telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan dengan Perwali nomor 42 tahun 2022,” kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono dalam keterangnnya, dikutip Jumat (20/2/2026).

Beni menjelaskan pelanggaran tersebut terkait Perwali Nomor 42 Tahun 2022 pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku, baik dalam ucapan maupun tindakan.

Menurut Beni, berdasarkan aturan yang berlaku terdapat tiga kategori hukuman yang dapat dijatuhkan kepada ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat.

“Adapun hukumannya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” jelas dia.

Tags: Data pribadi bocorPerlindungan Data PribadiRio HaryantoUU Perlindungan Data Pribadi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Cak Imin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Baru Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Baru Periode 2026–2031

Recommended.

Kementerian Pertanian Siap Dukung Pertanian di Blora

Kementerian Pertanian Siap Dukung Pertanian di Blora

12 Desember 2024
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Berpotensi Mengancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulan

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Berpotensi Mengancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulan

21 September 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version