KABARINDONESIA.ID — Persaingan global dalam pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memasuki babak baru. Mulai Rabu (15/7/2026), pemerintah Tiongkok resmi memberlakukan regulasi khusus yang mengatur AI antropomorfik, yakni teknologi kecerdasan buatan yang dirancang menyerupai karakter, kepribadian, pola pikir, hingga gaya komunikasi manusia.
Kebijakan tersebut menjadi instrumen hukum pertama di dunia yang secara spesifik mengatur interaksi emosional jangka panjang antara manusia dan AI, termasuk layanan pendamping virtual (virtual companion) serta layanan dukungan emosional berbasis kecerdasan buatan.
Regulasi bertajuk Langkah-Langkah Sementara untuk Administrasi Layanan Interaktif yang Manusiawi Berbasis AI ini dinilai menjadi tonggak baru dalam tata kelola AI global karena menetapkan standar pengawasan yang lebih ketat dibanding sejumlah regulasi yang telah diterapkan negara lain.
Salah satu pendiri AI, Tech & Privacy Academy, Luiza Jarovsky, menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal penting yang perlu mendapat perhatian komunitas internasional.
“Ini adalah undang-undang paling ketat dan paling komprehensif di dunia tentang topik ini, yang tidak tertandingi oleh undang-undang AI lainnya, termasuk Undang-Undang AI Uni Eropa,” ujar Luiza Jarovsky dalam analisis tertulisnya, dikutip Rabu, (15/7/2026).
Menurut Luiza, langkah pemerintah Tiongkok sekaligus mematahkan anggapan bahwa inovasi teknologi hanya dapat berkembang melalui deregulasi atau pelonggaran aturan hukum.
Ia menilai regulasi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan AI tetap dapat berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Regulasi Tiongkok berhasil membongkar anggapan keliru bahwa Tiongkok tidak mengatur AI atau bahwa satu-satunya cara untuk menjadi pemain kompetitif dalam perlombaan AI adalah melalui deregulasi radikal atau kurangnya perhatian terhadap dampak negatif teknologi tersebut.”
Selain itu, regulasi tersebut dinilai menjadi contoh nyata mengenai bagaimana kerangka hukum dapat mengakomodasi aspek psikologis manusia dalam penggunaan AI.
Aturan tersebut mengusulkan berbagai langkah teknis untuk meminimalkan risiko kerugian psikologis maupun materi akibat antropomorfisme AI, sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengaturan AI yang semakin menyerupai manusia.
Larangan Pasangan Virtual untuk Anak
Salah satu poin paling menonjol dalam regulasi baru ini adalah perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah Tiongkok, penyedia layanan AI antropomorfik dilarang menyediakan layanan berupa kerabat virtual maupun pasangan virtual kepada anak di bawah umur.
Sementara itu, bagi pengguna berusia di bawah 14 tahun, platform diwajibkan memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali serta mengaktifkan mode perlindungan khusus selama layanan digunakan.
Cegah Ketergantungan Emosional
Regulasi tersebut juga memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi psikologis yang dilakukan AI.
Operator AI dilarang memberikan layanan yang secara sengaja mendorong ketergantungan emosional, kecanduan, maupun memengaruhi pengguna untuk mengambil keputusan finansial yang tidak rasional.
Langkah ini diambil untuk mencegah AI memanfaatkan kedekatan emosional dengan pengguna demi kepentingan komersial maupun bentuk manipulasi lainnya.
Ancaman Denda Hingga Penghentian Layanan
Pemerintah Tiongkok juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dan menolak melakukan perbaikan dapat dikenai penghentian layanan secara penuh.
Untuk pelanggaran administratif, pemerintah menetapkan denda mulai dari RMB10.000 hingga RMB100.000.
Sementara apabila pelanggaran sistem terbukti membahayakan keselamatan, kesehatan, atau nyawa masyarakat, perusahaan dapat dikenai sanksi yang lebih berat berupa denda RMB100.000 hingga RMB200.000.
Melalui regulasi baru ini, Tiongkok menjadi negara pertama yang secara khusus mengatur hubungan emosional antara manusia dan AI melalui instrumen hukum yang komprehensif.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan regulasi AI di berbagai negara seiring semakin luasnya pemanfaatan AI antropomorfik di masyarakat.





