• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Cak Imin Pastikan Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

by Firman Marlon
10 November 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan pemerintah akan segera melaksanakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Program ini ditargetkan dapat mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025, melalui mekanisme registrasi ulang peserta yang berhak.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan, diminta bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang ini akan membuat status peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, tunggakan yang dihapuskan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang telah menerima suntikan dana dari pemerintah. “Secara otomatis, tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.

“Intinya, bagi peserta yang sebelumnya mandiri dan menunggak, namun sudah pindah ke PBI, tunggakan yang tercatat di sistem akan dihapus dan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Ghufron menekankan, pemutihan harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak disalahgunakan peserta yang mampu namun sengaja menunggak iuran. “BPJS hadir untuk memastikan akses pelayanan, tetapi tidak untuk disalahgunakan. Orang mampu tetap harus membayar, bukan menunggu pemutihan berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, penghapusan tunggakan dibatasi maksimal 24 bulan. Misalnya, jika tunggakan peserta dimulai sejak 2014, BPJS hanya akan menghitung dua tahun terakhir sebagai bagian dari pemutihan. Ghufron menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya tepat sasaran.

Baca juga: BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya: Bocor-bocor Dibetulin
Baca juga: Uji Pengalaman sebagai Peserta JKN lewat Kegiatan BPJS Kesehatan Menyapa

Tags: Menko Pemberdayaan MasyarakatMuhaimin Iskandar

Firman Marlon

Next Post
Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

Pemerintah Bahas Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) Secara Teknis

Recommended.

Pemkab Jepara Dukung Pendidikan Inklusif untuk Anak Difabel

Pemkab Jepara Dukung Pendidikan Inklusif untuk Anak Difabel

12 Desember 2024
BBC Media Action Gandeng Kabar Makassar Gelar FGD Soal Disinformasi dan AI

BBC Media Action Gandeng Kabar Makassar Gelar FGD Soal Disinformasi dan AI

10 September 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version