• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Berawal dari ART, Kasus Narkoba Seret Mantan Kapolres Bima Kota

by Gusti Ridani
16 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pengungkapan kasus narkotika yang berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) di Nusa Tenggara Barat menyeret mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus meskipun pelaku berasal dari internal institusi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka dalam dugaan mencakup sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk anggotaantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk perlindungan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026) malam.

Berawal dari Penangkapan ART

Perkara bermula dari penangkapan dua ART milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Penyidik ​​menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada impunitas bagi tersangka. Saat ini AKBP DPK ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polisi juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan beroperasi sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa kecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena dukungan publik dinilai penting dalam pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Tags: Bandar Narkobajaringan narkobaKapolres bima kotaMantan Kapolres BimaNarkobaSabu

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Bertolak ke AS Bahas Kerja Sama Strategi dengan Trump

Prabowo Bertolak ke AS Bahas Kerja Sama Strategi dengan Trump

Recommended.

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney.

Tiga Kerja Sama Strategis Indonesia–Kanada: Dari Tarif Impor hingga Pertahanan

25 September 2025
KabarIndonesia.ID

Presiden Tekankan Pentingnya Merawat dan Memelihara Hutan Mangrove di Tanah Air

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version