• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Dilarang Kenakan Seragam Korpri?

by Firman Marlon
30 September 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Di tengah proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang kini memasuki tahap akhir, muncul pertanyaan di kalangan calon pegawai: benarkah PPPK paruh waktu dilarang mengenakan seragam Korpri?

Isu ini mencuat seiring penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan diberlakukannya aturan baru per 1 Oktober 2025. Pada momen tersebut, ketentuan seragam resmi mulai diterapkan. Seragam tidak hanya menjadi identitas pegawai, tetapi juga simbol disiplin serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar larangan seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu menimbulkan keraguan. Padahal, regulasi pakaian dinas ASN telah diatur tegas melalui peraturan nasional. Faktanya, jawaban atas isu ini adalah: boleh, bahkan wajib dalam momen tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—termasuk dalam kategori ASN. Dengan demikian, ketentuan pakaian dinasnya sama dengan PNS. Seragam Korpri digunakan dalam acara kenegaraan, upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional, serta rapat resmi Korpri. Bagi pegawai perempuan, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

Dengan begitu, isu yang menyebut PPPK paruh waktu dilarang memakai seragam Korpri jelas keliru. Justru, seragam Korpri menjadi simbol persatuan ASN tanpa membedakan status pegawai.

Mulai 1 Oktober 2025, ketentuan pakaian dinas PPPK paruh waktu berpedoman pada Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025. Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga citra profesional.

Rincian pembagian seragam harian PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

  • Senin–Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai ketentuan daerah).
  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi.
  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah.
  • Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN diwajibkan saat bertugas. Pelanggaran terhadap aturan seragam dapat berujung pada teguran, bahkan sanksi administratif sesuai disiplin ASN apabila dilakukan berulang.

Dengan demikian, jelas bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak dan berkewajiban mengenakan seragam Korpri. Seragam tersebut bukan sekadar pakaian, melainkan lambang kebersamaan, identitas, sekaligus integritas ASN di seluruh Indonesia.

Tags: PPPK

Firman Marlon

Next Post
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta

Kejagung Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Saka Energi, Puluhan Saksi Dimintai Keterangan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bertambah 2.008 Orang di Jakarta Sembuh Covid-19

30 Desember 2023
Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

18 Maret 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version