• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

by Gusti Ridani
9 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Asosiasi Media Siber Indonesia mendesak Dewan Pers untuk melindungi media online Magdalena dari mengambil akses konten yang dilakukan pemerintah. AMSI menilai langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan Magdalena telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar secara resmi.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalena adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

Dinilai Langgar UU Pers

AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses konten Magdalena di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, keinginan akses konten dinilai sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip kebebasan pers.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalena kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian pembelaan pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Sengketa Harus Lewat Dewan Pers

AMSI menekankan bahwa setiap perselisihan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui penandatanganan langsung oleh pemerintah.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi yang difasilitasi Dewan Pers. Jika diperlukan, Dewan Pers juga dapat mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Menurut AMSI, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform membatasi akses konten tanpa melalui mekanisme tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Verifikasi Status Bukan Penentu

AMSI juga menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalena belum terverifikasi Dewan Pers sehingga tidak termasuk perusahaan pers yang dilindungi.

Saat ini, jumlah perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers masih terbatas, sekitar 1.200 media. Proses verifikasi pun membutuhkan waktu yang lama karena keterbatasan sumber daya.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene Devi Asmarani menegaskan bahwa verifikasi status tidak menentukan legitimasi sebuah media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Konten Investigasi Dibatasi

Devi mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme KontraS, Andrie Yunus.

Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat terpengaruh,” ujarnya.

Dewan Pers Akan Koordinasi dengan Komdigi

Dalam pertemuan yang digelar pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene secara resmi mengadukan kasus ini ke Dewan Pers. Hadir dalam pertemuan tersebut antara perwakilan lain AMSI, pihak Magdalena, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan.

Abdul Manan menegaskan bahwa dasar kebijakan konten oleh Komdigi perlu dikaji ulang. Ia menilai acuan utama dalam menentukan status perusahaan pers tetap mengacu pada UU Pers, bukan semata-mata verifikasi Dewan Pers.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyatakan akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik.

AMSI juga mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi akses terhadap konten jurnalistik, terutama bagi media yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai undang-undang.

Tags: AMSIDewan Perskasus MagdaleneKebebasan persUU Pers

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Bahas Hilirisasi dan Energi, Proyek Baterai CATL-Antam Siap Diresmikan

Cadangan LPG di Atas 10 Hari, Bahlil Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Cegah Heat Stroke pada Musim Haji : Jangan Tunggu Haus

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Chelsea Juara Liga Champions Atas Manchester City

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version