• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman

by Firman Marlon
3 November 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi solidaritas ini ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap TEMPO, yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman—seorang pejabat publik sekaligus pembantu presiden.

Dalam gugatannya, Amran menuntut agar TEMPO membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp200 miliar, dengan dalih pemberitaan majalah tersebut telah merusak nama baik serta reputasinya, termasuk citra institusi Kementerian Pertanian. Gugatan ini berakar dari laporan utama TEMPO bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”

Selain dihadiri anggota AJI, puluhan jurnalis TEMPO—mulai dari reporter muda hingga wartawan senior—turut hadir menunjukkan solidaritas di depan pengadilan. Agenda sidang hari itu dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menambahkan, terdapat dua jalur penyelesaian: hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga penengah.

Menurut Nany, langkah hukum yang ditempuh Amran justru menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Gugatan Rp200 miliar ini bukan hanya bentuk tekanan, tapi juga ancaman pembangkrutan terhadap media. Ini upaya untuk menutup TEMPO,” ujarnya dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan dengan nilai fantastis tersebut sebagai tindakan tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. “Seorang menteri yang juga pejabat negara tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik,” tegasnya. Ia menambahkan, dalih bahwa pemberitaan TEMPO mencemarkan nama baik kementerian adalah keliru secara hukum.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, gugatan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga atau instansi pemerintah. “Ironis, karena penggugat justru seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi,” ujar Mustafa.

Latar Belakang Gugatan

Perselisihan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan TEMPO bermula dari unggahan berita di platform X dan Instagram TEMPO.co pada 16 Mei 2025 dengan judul “Poles-Poles Beras Busuk.” Artikel tersebut menyoroti kebijakan any quality yang diterapkan Bulog dalam penyerapan gabah dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan itu memicu praktik manipulatif di lapangan, di mana petani menyiram gabah berkualitas baik agar bobotnya meningkat. Akibatnya, kualitas gabah yang diserap Bulog menurun drastis.

Dalam laporan lanjutan bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah,” kerusakan gabah bahkan diakui sendiri oleh Menteri Pertanian. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menangani perkara jurnalistik.

Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyimpulkan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1—karena dinilai tidak akurat dan melebih-lebihkan—serta Pasal 3—karena mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Dewan Pers merekomendasikan agar TEMPO memperbaiki judul poster, menyampaikan permohonan maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. TEMPO telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara tertib dan tepat waktu.

Namun, Amran tetap memilih jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai, TEMPO tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil maupun imateriil.

Ketua AJI Jakarta:
Irsyan Hasyim
Hotline: 0819-3500-7007

Tags: Kementantempo

Firman Marlon

Next Post
Gedung KPK

KPK Tangkap 10 Pejabat dalam OTT di Riau, Akan Dibawa ke Jakarta

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tidak Mempunyai Surat Izin Pegang Airsoft Gun, Penodong di Tangerang Ditangkap Polisi

30 Desember 2023
Ilustrasi Pinjaman Online

AFPI dan 97 Platform Fintech Bantah Tuduhan Kartel Bunga oleh KPPU

15 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version