• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

6 Perusahaan Digugat KLH Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

by Gusti Ridani
19 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat enam perusahaan dengan nilai fantastis Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Langkah hukum ini menyasar kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari dampak bencana ekologis.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat: fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (19/1/2026).

Langkah KLH/BPLH ini juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Ia menilai gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar tersebut sebagai langkah strategis dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatra, yang telah merenggut ribuan korban jiwa.

Menurut Ateng, gugatan ini didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

Selain itu, pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar DAS.

Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana serta langkah rehabilitasi lanjutan.

Ateng menilai bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan yang menyebabkan kerugian dan kerusakan masif.

Oleh sebab itu, enam perusahaan yang digugat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum ini, merujuk pada kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/1/2026).

Untuk menghindari kegagalan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin guna membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.

Hal ini dinilai krusial mengingat bencana tersebut menimbulkan kerusakan masif, menelan ribuan korban jiwa, serta menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menambahkan, langkah hukum ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya.

Adapun enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas dasar itu, KLH/BPLH melayangkan gugatan senilai total Rp4.843.232.560.026. Nilai tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178.481.212.250, guna memastikan fungsi lingkungan dapat dipulihkan bagi keberlanjutan hidup masyarakat.

Tags: Anggota DPR RIBanjir SumateraBanjir SumatraBencana AlamBencana di AcehBencana sumateraKerusakan lingkunganKLHPascabencana

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP 2026, Ini Tahapan Pendaftarannya

Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP 2026, Ini Tahapan Pendaftarannya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Catat Ini Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version