• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

28 Perusahaan Didenda Rp4,8 Triliun, DPR Ingatkan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

by Gusti Ridani
26 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sanksi tegas terhadap puluhan perusahaan pelanggar lingkungan kembali menjadi sorotan DPR RI. Denda triliunan rupiah yang ditawarkan pemerintah dinilai harus benar-benar dikembalikan untuk memulihkan lingkungan dan masyarakat yang terdampak, bukan sekadar menjadi angka di laporan keuangan negara.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menekankan pentingnya denda pengelolaan dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat.

Ia menilai, dana denda yang mencapai Rp4,8 triliun harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Ratna, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan ekspektasi publik agar dana yang dikumpulkan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi benar-benar diarahkan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan alokasi dan mekanisme penggunaan dana denda menjadi krusial agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan lingkungan serta mencegah potensi penyimpangan.

“Sehingga masyarakat juga dapat melihat bagaimana dana tersebut dapat dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih jauh lagi, Ratna menyatakan Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan percepatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengabaikan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.

Ratna menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh berdiri sendiri dengan upaya perlindungan lingkungan.

Menurutnya, ekologi ekologi justru menjadi fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, namun lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur IX tersebut.

Tags: Anggota DPR RIKerusakan lingkunganMenteri Lingkungan HidupPelestarian Lingkungan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu: Antara Apresiasi dan Kenyataan Hidup

Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu: Antara Apresiasi dan Kenyataan Hidup

Recommended.

Percepat Hilirisasi, Jokowi Resmikan Smelter Tembaga dan Logam Mulia di Sumbawa Barat

Percepat Hilirisasi, Jokowi Resmikan Smelter Tembaga dan Logam Mulia di Sumbawa Barat

23 September 2024
KabarIndonesia.ID

Posko Stagas THR Ditutup, Ada 2.369 Aduan Diterima

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version