• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

21 Situs Judi Online Terungkap, Polisi Amankan Aset Hampir Rp100 Miliar

by Gusti Ridani
8 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaringan judi online lintas negara kembali terbongkar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perjudian online yang terafiliasi dengan 21 situs judi online, dengan nilai aset yang berhasil diamankan nyaris menembus Rp100 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa puluhan situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino dare, hingga taruhan sepak bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” kata Himawan dikutip, Kamis (8/1/2026).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik ​​menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan aliran dana judi online.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi, baik melalui skema layering berbasis QRIS maupun sebagai penampung utama hasil perjudian.

Dari hasil penindakan awal, Bareskrim Polri lebih dulu memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar.

Penelusuran aset kemudian dikemas dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta sejumlah bank untuk melacak seluruh rekening yang terafiliasi.

Hasilnya, hingga kini total aset yang dijadikan barang bukti mencapai Rp96,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian difungsikan sebagai penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik penjualan online,” tegas Himawan.

Tags: Bareskrim Polrijudi-onlineJudolsitus judol

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Usulan Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Golkar hingga Demokrat Satu Barisan

Usulan Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Golkar hingga Demokrat Satu Barisan

Recommended.

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: Korban Kedua Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: Korban Kedua Ditemukan di Gunung Bulusaraung

19 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Segini!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version