• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

by Firman Marlon
9 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi laporan harta kekayaannya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa penelitian terhadap kelengkapan persyaratan calon akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Hasil penelitian ini akan menentukan penetapan pasangan calon (Paslon) yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Masih dalam tahap penelitian, nanti kita cek hingga penetapan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Afif menjelaskan bahwa proses verifikasi kelengkapan berkas pasangan calon dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada), sebanyak 1.325 telah melaporkan LHKPN secara lengkap, sementara 107 lainnya belum memenuhi persyaratan. Sebagian besar kasus ketidaklengkapan disebabkan oleh ketiadaan surat kuasa bermaterai.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa laporan LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan dikirim melalui pelaporan online. Setelah laporan dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Tanda terima pelaporan LHKPN ini penting sebagai bukti bahwa calon telah memenuhi syarat transparansi dan akuntabilitas harta kekayaannya sebelum maju dalam kontestasi Pilkada.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Kecelakaan Pesawat Trigana Air di Papua: Semua Awak dan Penumpang Selamat

Kecelakaan Pesawat Trigana Air di Papua: Semua Awak dan Penumpang Selamat

Recommended.

Koalisi Masyarakt Sipil Tolak Tanda Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakt Sipil Tolak Tanda Kehormatan Prabowo

28 Februari 2024
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version