• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Diduga Rugikan Negara 25 Miliar, Kejati Jabar Tahan Dua Orang Tersangka

by Firman Marlon
26 November 2024
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Lahan kebun binatang bandung yang berlokasi di Jl. Kebun binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan barang milik daerah (BMD) pemerintah kota bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam kartu inventaris barang (KIB) model A pada pemerintah kota bandung Tahun 2005, di mana barang milik daerah berupa lahan kebun binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari bandung sejak tanggal 30 November 2007.

Karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa, namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan kebun binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik pemerintah kota bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan akta notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari bandung tersebut tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan ketua pengurus John Sumampauw.

Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020., tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi / keluarga dari John Sumampauw.

Pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari bandung di mana sebagai ketua pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai ketua pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

Sejak kepengurusan tersangka S dan  RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah pemerintah kota bandung, namun dari Tahun 2022 s/d Tahun 2023 tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah pemerintah kota bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan kebun binatang milik pemerintah daerah kota bandung berkurang. Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

• Berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) dan perjanjian Sewa lahan milik pemkot bandung yang dilakukan oleh tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
• Penerimaan uang sewa dari JOHN SUMAMPAUW sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah);
• Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan pemkot bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.

Pada tanggal 25 november 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam penyidik kejati jabar menetapkan S selaku ketua pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa tamansari bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara perempuan kelas IIA bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 november 2024 sampai dengan tanggal 14 desember 2024.

Kepada para tersangka penyidik kejati Jabar mengenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (KS)

(Sumber: kabarsunda.com)

Tags: Kejati Jabar tahan dua tersangkaRugikan negara Milayaran Rupiah

Firman Marlon

Next Post
Turunkan Stunting ,Tingkatkan Sinergi Dan Kolaborasi Semua Level

Turunkan Stunting ,Tingkatkan Sinergi Dan Kolaborasi Semua Level

Recommended.

Tangkapan layar foto satelit googlemap

Komisi II DPR RI Akan Panggil Mendagri dan Kepala Daerah Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

15 Juni 2025
Presiden Prabowo tiba di Malaysia

Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ke-47 ASEAN

6 November 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version