• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

YLKI Sambut Putusan MK soal Kuota Internet Hangus sebagai Tonggak Perlindungan Konsumen

by Gusti Ridani
26 Juli 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berkaitan dengan praktik kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan layanan telekomunikasi harus melindungi hak konsumen dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026) dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu menguji Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah kewajiban penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket internet dengan skema rollover dan non-rollover. Skema itu diharapkan memberikan kebebasan kepada konsumen untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan serta pemanfaatan sisa kuota internetnya.

Melalui pilihan paket tersebut, pelanggan dapat memilih layanan yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya atau paket yang masa penggunaannya berakhir sesuai ketentuan awal.

Sementara itu, MK menyatakan pengaturan besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Perlindungan Konsumen Tak Boleh Dikesampingkan

Putusan MK tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital.

Mahkamah menegaskan hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis maupun penerapan klausul baku yang berpotensi merugikan pelanggan.

Putusan itu juga memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menghadirkan mekanisme layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Praktik kuota internet hangus selama ini menjadi perhatian karena konsumen telah membayar layanan tersebut, tetapi tidak dapat lagi memanfaatkan sisa kuotanya setelah masa berlaku paket berakhir.

Dengan adanya putusan MK, pengelolaan sisa kuota diharapkan tidak lagi dilakukan secara sepihak tanpa memberikan alternatif yang jelas kepada pelanggan.

Formulasi Tarif Perlu Libatkan Lembaga Konsumen

Selain persoalan kuota internet, MK juga menegaskan pentingnya pelibatan lembaga perlindungan konsumen dalam penentuan formulasi tarif layanan telekomunikasi.

Pelibatan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan harga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penyelenggara layanan, tetapi juga menjamin keadilan dan keterjangkauan bagi konsumen.

Meski kewenangan penetapan tarif tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, keterlibatan lembaga konsumen dinilai penting untuk menghadirkan proses yang lebih transparan, partisipatif, dan berimbang.

YLKI Sambut Putusan MK

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan tersebut sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor digital.

Bagi YLKI, putusan itu memiliki arti penting secara kelembagaan karena organisasi tersebut turut mengawal proses perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga menyaksikan putusan dibacakan.

YLKI berharap putusan tersebut menjadi awal reformasi perlindungan konsumen dalam layanan digital dan telekomunikasi.

Setiap pembayaran yang dilakukan konsumen harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata. Kuota maupun layanan yang telah dibayar tidak seharusnya hilang begitu saja tanpa mekanisme dan dasar yang adil.

Putusan MK juga menegaskan hak konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha.

Pemerintah selanjutnya diharapkan menindaklanjuti putusan tersebut melalui regulasi teknis yang jelas, sementara perusahaan telekomunikasi perlu menyesuaikan produk dan mekanisme layanan agar lebih transparan serta memberikan pilihan yang adil kepada pelanggan.

Tags: Gugatan kuota hanguslayanan internetMahkama KonstitusiMK Gugatan kuota internetperlindungan konsumenYLKI

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kaesang Siap Nyaleg DPR RI pada Pemilu 2029, Fokus Garap Suara di Solo

Kaesang Siap Nyaleg DPR RI pada Pemilu 2029, Fokus Garap Suara di Solo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Nilai Investasi Rp250 M, Jokowi Luncurkan Transportasi Listrik di IKN

30 Desember 2023
Penasihat Khusus Presiden Ungkap Kunci Unlock Investasi Hijau di Indonesia

Penasihat Khusus Presiden Ungkap Kunci Unlock Investasi Hijau di Indonesia

27 Februari 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version