KABARINNDONESIA.ID — Sejumlah podcaster jurnalistik mendesak pemerintah memastikan hak ekonomi pembuat konten podcast masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Desakan itu muncul karena karya jurnalistik yang beredar melalui platform digital dinilai belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada pemilik konten.
Desakan tersebut dituangkan dalam komunike bersama yang diteken dalam pertemuan para pembuat podcast bersama unsur pemerintah dan Dewan Pers di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Para podcaster menilai selama ini manfaat ekonomi dari karya mereka sebagian besar hanya berasal dari Adsense, sementara mekanisme dan perhitungannya ditentukan pada platform. Di sisi lain, konten podcast juga dapat digunakan kembali sebagai bahan oleh berbagai pihak tanpa memberikan manfaat ekonomi tambahan kepada pemilik karya asli.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko, serta anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
Agung mengatakan media massa, termasuk podcast jurnalistik, perlu mendapatkan skema pembagian manfaat ekonomi yang jelas dan tidak sebatas bagi hasil iklan.
Menurutnya, perambah, aplikator, dan agregator telah memanfaatkan konten podcast untuk menjaring iklan, sementara pemilik konten hanya memperoleh pendapatan melalui Adsense.
“Itu tidak adil. Pemerintah saya kira harus turun tangan” katanya.
Dalam keterangan yang disampaikan pada pertemuan tersebut, disebutkan operasional Google di Indonesia sepanjang tahun 2025 menghasilkan keuntungan Rp71 triliun, sementara sekitar Rp100 miliar dibagikan kepada pembuat konten melalui Adsense.
Persoalan lain muncul ketika materi podcast digunakan kembali oleh pihak lain sebagai bahan mentah atau dipotong menjadi klip. Pemilik karya asli disebut tidak memperoleh manfaat ekonomi tambahan dari pemanfaatan tersebut.
Pendiri Podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal, mengatakan mekanisme pembagian royalti kepada pembuat konten telah diterapkan di sejumlah negara. Menurutnya, kreator dapat memperoleh bagian dari hak siar dari luar pendapatan Adsense.
Ia mendorong pemerintah menggunakan kewenangannya untuk membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan pemilik konten.
“Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas,” katanya.
Dewan Pers Soroti Masa Depan Jurnalisme
Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menilai negara perlu hadir untuk membangun ekosistem pembiayaan yang mampu menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas tanpa mengorbankan independensi pers.
“Kita ada masalah besar tentang bagaimana pendanaan jurnalisme. Kalau mereka harus membiayai negara maka kemerdekaan akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan Google menguasai 81 persen kue iklan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai turut menekan pendapatan arus media utama dan pembuat konten, meskipun platform memanfaatkan konten yang diproduksi pihak lain.
“Kalau hal ini dibiarkan maka tak ada masa depan bagi pers berkualitas,” katanya.
Para podcaster kemudian menyepakati komunike bersama yang memuat sejumlah usulan untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa platform digital yang menggunakan karya jurnalistik dalam bentuk apa pun wajib memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.
Mereka juga menolak opsi opt-in dan opt-out dari platform untuk definisi podcaster jurnalistik serta mendorong reorganisasi perusahaan pers dan jurnalis agar sesuai dengan perkembangan ekosistem media digital.
Komunike tersebut juga menganjurkan pembentukan lembaga independen dan transparan yang dapat membantu memperjuangkan hak ekonomi podcaster jurnalistik.
Podcast Jurnalistik Disebut Produk Pers
Dalam komunike, karya jurnalistik didefinisikan sebagai karya kreatif jurnalis yang bekerja pada perusahaan pers maupun media jurnalistik independen, berupa literasi, seni, fotografi, audiovisual, musik dan/atau suara yang diterbitkan melalui media cetak, elektronik, serta berbagai saluran yang tersedia.
Para peserta pertemuan juga bersepakat bahwa karya jurnalistik yang menghasilkan media jurnalistik independen, termasuk podcast, merupakan produk pers yang tunduk pada kode etik jurnalistik dan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Selain Akbar Faizal, pertemuan tersebut menghadirkan Budi Adiputro dari Podcast Total Politik, David Nurdiansyah dari Podcast Rhenald Kasali, Andhita Sarasati dari Podcast Nalar TV, Rory Asyari, Veronica Berna, Bambang Widjojanto, Fristian Griec, serta Staf Khusus Kementerian Hukum RI Noor Korompot.
Pertemuan lanjutan terkait pembahasan hak ekonomi podcaster jurnalistik dan revisi UU Hak Cipta akan diadakan berdasarkan kesepakatan para pihak.






