KABARINDONESIA.ID — Komisi III DPR RI masih mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam judul rancangan undang-undang tersebut karena dinilai memiliki implikasi hukum sekaligus memengaruhi persepsi publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan penamaan RUU masih menjadi bahan diskusi setelah komisinya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Adang, berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber menjadi masukan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.
“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang kepada Parlementaria usai RDPU.
Aspek Keadilan Jadi Perhatian
Selain persoalan terminologi, Adang menilai pengalaman yang dipaparkan para praktisi hukum menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan.
Karena itu, menurutnya, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Komisi III DPR, lanjut Adang, juga masih mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan pembentukan komite yang melibatkan sejumlah lembaga untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan secara adil serta akuntabel.
“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita,” katanya.
Pembahasan Dilakukan Secara Hati-hati
Mantan Wakapolri itu menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya.
Menurut Adang, DPR akan terus membuka ruang bagi berbagai masukan dari para ahli maupun masyarakat sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut harus menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“DPR RI akan terus mendengarkan harapan-harapan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab harapan masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, legislator Fraksi PKS itu menegaskan DPR akan terus menggali berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” pungkasnya.






