• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, DPR Pertimbangkan Ganti Istilah Jadi Pemulihan Aset

by Gusti Ridani
3 Agustus 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Komisi III DPR RI masih mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam judul rancangan undang-undang tersebut karena dinilai memiliki implikasi hukum sekaligus memengaruhi persepsi publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan penamaan RUU masih menjadi bahan diskusi setelah komisinya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Adang, berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber menjadi masukan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.

“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang kepada Parlementaria usai RDPU.

Aspek Keadilan Jadi Perhatian

Selain persoalan terminologi, Adang menilai pengalaman yang dipaparkan para praktisi hukum menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan.

Karena itu, menurutnya, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Komisi III DPR, lanjut Adang, juga masih mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan pembentukan komite yang melibatkan sejumlah lembaga untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan secara adil serta akuntabel.

“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita,” katanya.

Pembahasan Dilakukan Secara Hati-hati

Mantan Wakapolri itu menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya.

Menurut Adang, DPR akan terus membuka ruang bagi berbagai masukan dari para ahli maupun masyarakat sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut harus menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“DPR RI akan terus mendengarkan harapan-harapan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab harapan masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, legislator Fraksi PKS itu menegaskan DPR akan terus menggali berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” pungkasnya.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIKasus KorupsiKoruptorPemulihan asetRUURUU Perampasan Aset

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027

DPR Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027

Recommended.

Inflasi Juli 2026 Naik Jadi 2,88 Persen, BPS Ungkap Penyebab Utamanya

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

27 Januari 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme demi Keamanan Aktivitas Warga

28 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version