KABARINDONESIA.ID — Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai dua kali pergantian pimpinan BGN dalam waktu sedikit lebih dari satu bulan menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar dalam pengelolaan program prioritas pemerintah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mundur setelah sekitar enam minggu menjabat.
Nanik sebelumnya menggantikan Dadan Hindayana, yang diberhentikan dan kemudian diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi terkait program MBG.
Achmad menilai pergantian pejabat memang dapat memulihkan kepemimpinan lembaga. Namun, langkah itu tidak otomatis memperbaiki persoalan pengadaan, penyaluran anggaran, pemilihan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), keamanan pangan, hingga mekanisme pengawasan.
“Pergantian pejabat memang dapat memulihkan kepemimpinan, tetapi tidak otomatis memperbaiki pengadaan, penyaluran anggaran, pemilihan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, keamanan pangan, dan mekanisme pengawasan,” kata Achmad kepada KabarIndonesia, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, Sudaryono memang telah mengakui adanya persoalan tata kelola setelah dilantik sebagai Kepala BGN. Sudaryono juga menjanjikan transparansi, pencatatan digital, keputusan berbasis sistem, serta toleransi nol terhadap korupsi.
Namun, Achmad menegaskan komitmen tersebut harus segera diwujudkan dalam perbaikan yang terukur.
“Pernyataan tersebut perlu diwujudkan dalam perbaikan yang dapat diukur, bukan sekadar komitmen awal pejabat baru,” ujarnya.
Anggaran Berubah, Target Belum Stabil
Achmad menyebut ketidakpastian desain MBG terlihat dari perubahan anggaran program tersebut.
Menurut laporan Antara yang dikutip Achmad, anggaran MBG 2026 awalnya direncanakan sebesar Rp335 triliun. Angka itu kemudian turun menjadi Rp268 triliun dan kembali dikoreksi menjadi Rp229 triliun.
Jika dibandingkan dengan rencana awal, terdapat pengurangan sebesar Rp106 triliun atau sekitar 31,6 persen.
Achmad menilai perubahan anggaran sebesar itu menunjukkan jumlah penerima, kebutuhan dapur, biaya per porsi, serta kapasitas pelaksanaan belum dihitung secara stabil.
Angka Rp229 triliun pun disebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah evaluasi lanjutan.
Target awal program MBG mencapai sekitar 83 juta penerima. Sebelum evaluasi, cakupan program dilaporkan telah mencapai 62,5 juta orang.
Data BGN juga menunjukkan ekspansi program berlangsung cepat. Per 20 Januari 2026, terdapat 21.102 SPPG yang melayani sekitar 59,86 juta penerima.
Realisasi anggaran per 16 Januari telah mencapai Rp17,398 triliun, dengan dana operasional harian sekitar Rp855 miliar. BGN juga memproyeksikan pembagian sekitar 21 miliar porsi sepanjang 2026.
Menurut BGN, dana dari kas negara disalurkan langsung kepada SPPG. Sekitar 70 persen dialokasikan untuk bahan baku, 20 persen untuk biaya operasional termasuk tenaga kerja, dan 10 persen untuk insentif mitra.
BGN juga menyebut program ini melibatkan lebih dari 61.000 pemasok.
Achmad menilai angka tersebut menunjukkan MBG telah membentuk jaringan transaksi publik yang sangat besar dan tersebar.
“Tanpa data pemasok, pemilik manfaat perusahaan, harga bahan baku, jumlah penerima aktual, dan biaya per porsi yang terbuka, pengawasan akan selalu tertinggal dari pencairan anggaran,” tegasnya.
Keamanan Pangan Jadi Titik Lemah
Selain tata kelola anggaran, Achmad juga menyoroti aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Ia menyebut kelemahan terlihat dari kelayakan dapur penyedia makanan. Dalam laporan resmi Januari 2026, BGN menyatakan baru 32 persen SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jumlah itu sekitar 6.150 unit. Artinya, pada periode tersebut sekitar dua pertiga SPPG belum memiliki sertifikat kelayakan higiene sanitasi.
BGN mencatat 85 kejadian keamanan pangan pada Oktober 2025. Jumlah itu turun menjadi 40 kejadian pada November, 12 kejadian pada Desember, dan 10 kejadian pada Januari 2026.
Menurut Achmad, tren penurunan tersebut perlu diapresiasi. Namun, operasi dapur sebelum seluruh standar higiene terpenuhi tetap menempatkan penerima pada risiko yang semestinya dapat dicegah.
“Tren penurunan perlu diapresiasi. Akan tetapi, operasi dapur sebelum seluruh standar higiene terpenuhi tetap menempatkan penerima pada risiko yang seharusnya dapat dicegah,” katanya.
Achmad juga menyoroti kebijakan yang sebelumnya memberi waktu maksimal satu bulan kepada SPPG baru untuk memperoleh SLHS setelah mulai beroperasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperbaiki. Kelayakan sanitasi, sistem pengolahan limbah, pelatihan pekerja, prosedur penyimpanan bahan pangan, dan kemampuan penanganan insiden semestinya diverifikasi sebelum dapur melayani dalam skala penuh.
Janji Politik Tetap Harus Dievaluasi
Achmad turut menanggapi pernyataan Sudaryono bahwa penghentian MBG bukan kewenangan BGN karena program tersebut merupakan janji politik Presiden Prabowo.
Menurutnya, secara administratif BGN memang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah. Namun, status MBG sebagai janji politik tidak boleh menutup ruang evaluasi.
“Status sebagai janji politik tidak boleh menutup ruang evaluasi,” ujar Achmad.
Ia menekankan evaluasi tidak selalu berarti menghentikan seluruh program. Pemerintah tetap dapat mempertahankan tujuan perbaikan gizi, tetapi dengan desain pelaksanaan yang lebih terkendali.
Achmad menyebut pemerintah dapat mengurangi jumlah penerima, memprioritaskan anak dan keluarga paling rentan, menghentikan SPPG yang tidak memenuhi standar, atau mengubah mekanisme pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan cara itu, tujuan memperbaiki gizi tetap dapat dipertahankan sambil memperbaiki kualitas tata kelola program.
Perlu Audit Menyeluruh
Achmad menilai pekerjaan utama Kepala BGN baru adalah membangun sistem yang tidak bergantung pada integritas satu orang.
Pemerintah, kata dia, perlu melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG, mitra, pemasok, kontrak, aliran dana, dan potensi konflik kepentingan.
Identitas pemilik manfaat pemasok juga dinilai perlu dibuka untuk mencegah keterlibatan pejabat, keluarga pejabat, atau perantara politik.
Achmad juga mendorong BGN menyediakan dasbor publik yang memuat lokasi SPPG, jumlah penerima, realisasi dana, biaya per porsi, status SLHS, pemasok utama, hasil inspeksi, kejadian keamanan pangan, dan tindak lanjut pengaduan.
Menurutnya, pencairan dana harus dikaitkan dengan kepatuhan sanitasi, ketepatan laporan, serta verifikasi penerima.
Selain itu, pengawasan program MBG tidak cukup hanya dilakukan oleh BGN. DPR, BPK, BPKP, BPOM, LKPP, dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara terintegrasi.
Achmad mengatakan dewan pengawas BGN dapat dibentuk. Namun, lembaga tersebut harus independen dan memiliki akses terhadap data transaksi, bukan hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat.
“Pergantian pimpinan akan berguna apabila diikuti perubahan tata kelola,” katanya.
Menurut Achmad, ukuran keberhasilan MBG tidak boleh berhenti pada jumlah porsi dan besarnya anggaran.
Keberhasilan program harus dilihat dari keamanan makanan, perbaikan status gizi, ketepatan penerima, efisiensi biaya, serta kemampuan negara mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran publik.
“Ukuran keberhasilan MBG bukan jumlah porsi dan besarnya anggaran, melainkan keamanan makanan, perbaikan status gizi, ketepatan penerima, efisiensi biaya, dan kemampuan negara mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran,” tutupnya.






