• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Koperasi Komura dan APBMI Kaltim Desak Kemenhub dan Kemenkeu Cabut Izin Pabean PT PDP

by Gusti Ridani
11 Agustus 2026
Home Daerah Kalimantan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Timur mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan sekaligus mencabut izin kawasan pabean serta izin pelayanan kepentingan umum yang diberikan kepada Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa (PDP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mereka menilai penerbitan izin tersebut cacat secara administrasi, mengandung dugaan manipulasi data teknis (misrepresentation), serta berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat.

Ketua Koperasi TKBM Komura, H. Dwi Hari Winarno, menilai penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 merupakan kebijakan yang merugikan investasi yang telah berjalan dan berdampak langsung terhadap pekerja di sektor bongkar muat.

“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut yang dinilai sangat serampangan, cecer/cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis (misrepresentation), mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud), serta secara nyata merugikan dan mengancam pembubaran investasi sah yang berakibat langsung pada terancamnya mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat Koperasi Komura,” ujar Dwi Hari Winarno saat didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).

Dinilai Ganggu Iklim Investasi dan Logistik

Sekretaris Koperasi TKBM Komura, H. Suhadi Syam, mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dalam kasus tersebut berpotensi memicu disinvestment atau pembubaran investasi resmi di Kalimantan Timur.

Menurutnya, penetapan izin di atas area konsesi yang telah memiliki legalitas justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

“Pengalihan operasional secara tidak sah (unlawful shift of operation) akibat kepabeanan ganda menciptakan fragmentasi jalur logistik, beban administrasi tinggi, serta merusak daya saing logistik nasional,” kata Suhadi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga memicu persaingan usaha yang dinilai tidak sehat (unfair competition), mengganggu sistem penjadwalan kerja buruh TKBM di wilayah konsesi sah Ship to Ship (STS) Muara Berau, sekaligus berdampak pada hak-hak pekerja yang telah dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Atas dasar itu, Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kalimantan Timur menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta Kemenhub dan Kemenkeu membatalkan serta mencabut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang penetapan kawasan pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.

Kedua, mengembalikan fungsi Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan dan melarang seluruh aktivitas bongkar muat komersial maupun pelayanan untuk kepentingan umum.

Ketiga, meminta pemerintah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pengelola Terminal Khusus di sekitar kawasan STS Muara Berau dan Sungai Mahakam agar seluruh kegiatan bongkar muat ekspor maupun impor dialihkan ke kawasan pabean konsesi sah PT Pelabuhan Tiga Bersaudara di Muara Berau.

Menurut Suhadi, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, mencegah meningkatnya biaya logistik nasional (high-cost economy), sekaligus mengembalikan ketertiban operasional dan kepastian kerja bagi ribuan anggota Koperasi TKBM Komura di Kalimantan Timur.

Tags: APBMI KaltimBuruh bongkar muatiklim investasiKalimantan TimurKemenhubKemenkeuLogistikPelabuhan SamarindaPT Pelabuhan Tiga BersaudaraPT Prima Dermaga PerkasaTKBM Komura

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bendungan Ciawi dan Sukamahi Potensi Sebagai Destinasi Wisata

30 Desember 2023
Ilustrasi - Visa Haji

Keterlambatan Visa dan Sistem Baru Arab Saudi Sebabkan Calon Haji Terpisah dari Rombongan

19 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version