KABARINDONESIA.ID — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Timur mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan sekaligus mencabut izin kawasan pabean serta izin pelayanan kepentingan umum yang diberikan kepada Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa (PDP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mereka menilai penerbitan izin tersebut cacat secara administrasi, mengandung dugaan manipulasi data teknis (misrepresentation), serta berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat.
Ketua Koperasi TKBM Komura, H. Dwi Hari Winarno, menilai penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 merupakan kebijakan yang merugikan investasi yang telah berjalan dan berdampak langsung terhadap pekerja di sektor bongkar muat.
“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut yang dinilai sangat serampangan, cecer/cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis (misrepresentation), mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud), serta secara nyata merugikan dan mengancam pembubaran investasi sah yang berakibat langsung pada terancamnya mata pencaharian ribuan buruh bongkar muat Koperasi Komura,” ujar Dwi Hari Winarno saat didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).
Dinilai Ganggu Iklim Investasi dan Logistik
Sekretaris Koperasi TKBM Komura, H. Suhadi Syam, mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dalam kasus tersebut berpotensi memicu disinvestment atau pembubaran investasi resmi di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penetapan izin di atas area konsesi yang telah memiliki legalitas justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
“Pengalihan operasional secara tidak sah (unlawful shift of operation) akibat kepabeanan ganda menciptakan fragmentasi jalur logistik, beban administrasi tinggi, serta merusak daya saing logistik nasional,” kata Suhadi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga memicu persaingan usaha yang dinilai tidak sehat (unfair competition), mengganggu sistem penjadwalan kerja buruh TKBM di wilayah konsesi sah Ship to Ship (STS) Muara Berau, sekaligus berdampak pada hak-hak pekerja yang telah dilindungi peraturan perundang-undangan.
Ajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah
Atas dasar itu, Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kalimantan Timur menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta Kemenhub dan Kemenkeu membatalkan serta mencabut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang penetapan kawasan pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.
Kedua, mengembalikan fungsi Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan dan melarang seluruh aktivitas bongkar muat komersial maupun pelayanan untuk kepentingan umum.
Ketiga, meminta pemerintah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pengelola Terminal Khusus di sekitar kawasan STS Muara Berau dan Sungai Mahakam agar seluruh kegiatan bongkar muat ekspor maupun impor dialihkan ke kawasan pabean konsesi sah PT Pelabuhan Tiga Bersaudara di Muara Berau.
Menurut Suhadi, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, mencegah meningkatnya biaya logistik nasional (high-cost economy), sekaligus mengembalikan ketertiban operasional dan kepastian kerja bagi ribuan anggota Koperasi TKBM Komura di Kalimantan Timur.





