• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kepala BGN Tangguhkan 833 SPPG, Ratusan Pegawai Disanksi

by Gusti Ridani
28 Juli 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran serta menangguhkan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Pak Dar, dalam membangun penyelenggaraan Program MBG yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Pak Dar menegaskan BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan pegawai internal maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.

“Hari ini kami mengumumkan langkah-langkah pembenahan yang telah kami lakukan. Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” ujar Pak Dar di Jakarta, Senin (27/7/2026).

833 SPPG Dihentikan Sementara

Selain melakukan penindakan terhadap sumber daya manusia, BGN juga menghentikan sementara operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Rinciannya, sebanyak 98 SPPG berada di Wilayah I yang meliputi Sumatra, 311 SPPG di Wilayah II yang mencakup Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di Wilayah III.

Menurut Pak Dar, hasil evaluasi menemukan berbagai persoalan di sejumlah dapur MBG, mulai dari standar kebersihan dan sanitasi yang belum terpenuhi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” tegasnya.

Pelayanan Penerima Manfaat Dipastikan Tetap Berjalan

Meski menghentikan sementara ratusan SPPG, BGN memastikan layanan kepada para penerima manfaat Program MBG tidak akan terganggu.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme redistribusi layanan ke SPPG lain agar peserta didik tetap memperoleh makanan bergizi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pak Dar menegaskan langkah pembenahan tersebut bukan untuk melemahkan program, melainkan melindungi kualitas layanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan mitra dan petugas yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional. Yang bekerja baik akan kami apresiasi, sedangkan yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Pak Dar.

Perkuat Pengawasan Internal

BGN menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan standar operasional di seluruh SPPG sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih baik.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi berlangsung secara aman, berkualitas, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Pengetatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya BGN menjaga integritas Program MBG di tengah perluasan cakupan layanan yang terus dilakukan pemerintah.

Tags: BGNKepala BGNLayanan MBGMakan Bergizi GratisPegawai BGN disanksiProgram MBGSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)SPPG

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Recommended.

Ilustrasi - Makan bergizi gratis

BGN Tanggapi Kasus Keracunan Ratusan Pelajar Bogor, Pastikan Penanganan dan Evaluasi Total Program MBG

14 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Jelang Final Piala AFF 2020, Shin Tae-yong: Bola masih Bundar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version