• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Jurnalisme dari Eksploitasi Platform AI

by Gusti Ridani
21 Juli 2026
Home Kabar AI
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperbaiki ketimpangan relasi ekonomi antara perusahaan pers dengan platform digital dan penyedia layanan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) global.

AMSI menilai revisi tersebut diperlukan karena platform AI semakin banyak mengambil, mengolah, meringkas, dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa persetujuan, transparansi, atribusi, serta kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers dan wartawan yang memproduksinya.

Posisi tersebut ditegaskan setelah sejumlah platform digital menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan revisi UU Hak Cipta Indonesia.

Kekhawatiran itu antara lain menyangkut potensi kewajiban pembayaran untuk kegiatan indeks konvensional, agregasi dan pratinjau tautan, hingga belum jelasnya pengaturan karya berbantuan AI serta ancaman sanksi bagi platform.

AMSI menilai berbagai persoalan teknis tersebut masih dapat dibicarakan sebelum rancangan undang-undang disahkan.

Namun, pembahasan itu tidak boleh mengaburkan persoalan utama berupa pemanfaatan konten jurnalistik secara komersial tanpa kesepakatan yang adil.

“Tujuan AMSI bukanlah menutup internet terbuka, atau menghambat penggunaan AI untuk riset maupun tujuan non komersial. Tujuan kami adalah memperbaiki relasi ekonomi yang tidak adil, ketika perusahaan pers menanggung seluruh biaya untuk menghasilkan jurnalisme yang kredibel, sementara platform AI mengambil konten tersebut, mempertahankan pengguna di dalam layanan mereka sendiri, dan menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta,” kata Ketua Umum, AMSI Wahyu Dhyatmika dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/7/2026).

“Pertanyaan utamanya bukan apakah platform boleh mengarahkan pengguna ke situs berita. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan AI boleh secara sistematis mengambil ribuan artikel, menggunakannya untuk melatih atau menjadi dasar jawaban produk komersial, menghasilkan jawaban yang menggantikan kunjungan ke sumber asli, kemudian menikmati seluruh manfaat ekonomi tanpa bernegosiasi dengan orang dan institusi yang memproduksi jurnalisme tersebut.”

Perjelas Ruang Lingkup Perlindungan

AMSI telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers untuk menelaah naskah sementara perubahan Undang-Undang Hak Cipta.

Keduanya mengusulkan sejumlah penyempurnaan, termasuk pengaturan yang lebih jelas mengenai kontribusi intelektual manusia dalam karya berbantuan AI serta perlindungan bagi jurnalis, pekerja lepas, fotografer, dan kontributor konten jurnalistik.

AMSI dan LBH Pers juga mengusulkan perluasan definisi platform digital agar mencakup penyedia layanan AI mandiri, pembatasan penyalahgunaan alasan penggunaan wajar, pengakuan lisensi langsung sebagai alternatif pengelolaan kolektif, serta mekanisme sanggahan untuk mencegah penghapusan konten berbasis hak cipta menjadi alat sensor.

Menurut AMSI dan LBH Pers, indeks konten jurnalistik di mesin pencari, tautan, serta pratinjau terbatas tetap dapat diperbolehkan selama tidak menggantikan karya asli.

Penggunaan tersebut harus mencantumkan atribusi yang jelas, tidak mereproduksi bagian substansial dari karya, tidak menghindari pembatasan akses, dan tetap mengarahkan pengguna menuju situs atau aplikasi milik perusahaan pers.

Sebaliknya, persetujuan maupun kompensasi harus diwajibkan apabila pemanfaatan konten dilakukan untuk tujuan komersial dan mengambil atau menggantikan nilai ekonomi jurnalisme.

Pemanfaatan itu mencakup:

  • pelatihan dan penyempurnaan model AI;
  • penggunaan konten untuk retrieval-augmented generation (RAG) dan grounding AI;
  • ringkasan otomatis yang menggantikan kebutuhan pengguna mengakses artikel asli;
  • penerbitan ulang, sindikasi, atau agregasi komersial;
  • pembangunan basis data komersial dari arsip berita; serta
  • pengambilan konten jurnalistik secara sistematis untuk produk dan layanan AI.

Penggunaan AI untuk Penelitian Tetap Diperbolehkan

AMSI dan LBH Pers menegaskan revisi UU Hak Cipta harus tetap memberikan ruang terhadap penggunaan AI untuk penelitian akademik maupun kepentingan publik.

Namun, istilah penelitian tidak boleh menjadi pengecualian umum yang memungkinkan perusahaan AI komersial mengambil konten penerbit dalam skala besar dan memasukkan hasil pengembangan model tersebut ke dalam produk komersial.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran juga diminta tetap proporsional dan melalui proses hukum yang adil.

Pencabutan izin usaha atau penutupan platform digital tidak seharusnya menjadi respons otomatis dalam sengketa lisensi. Penegakan hukum perlu dimulai melalui tahapan pemberitahuan pelanggaran, kesempatan melakukan perbaikan, pembayaran kompensasi, hingga penerapan denda administratif yang proporsional.

Pembatasan berat hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan disengaja setelah melalui pemeriksaan independen.

Lisensi Langsung dan LMK

AMSI dan LBH Pers menilai pembayaran royalti kepada perusahaan pers dapat dilakukan melalui lisensi langsung antarbisnis atau business to business (B2B), maupun melalui mekanisme lisensi kolektif lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Praktik serupa telah berlangsung di industri musik, ketika perusahaan label besar dapat bekerja sama secara langsung dengan platform meskipun tetap tercatat sebagai anggota LMK.

Sementara itu, mekanisme LMK perlu tersedia bagi penerbit kecil dan media lokal yang tidak memiliki posisi tawar cukup kuat untuk bernegosiasi secara langsung dengan perusahaan platform.

LMK untuk karya jurnalistik harus dibentuk dan dikelola oleh ekosistem media dengan tata kelola transparan serta audit independen.

Pengelolaannya juga harus menjamin keterwakilan media nasional, lokal, kecil, dan independen, sekaligus memberikan perlindungan kepada wartawan, fotografer, pekerja lepas, serta pencipta konten jurnalistik lainnya.

AMSI dan LBH Pers turut meminta platform menyediakan data penggunaan konten yang dapat diverifikasi.

Transparansi itu dibutuhkan agar penerbit mengetahui konten yang diakses, tujuan penggunaannya untuk pelatihan, pencarian, grounding, maupun pembuatan jawaban, frekuensi pemanfaatan, serta dasar penghitungan kompensasi.

Sejalan dengan Panduan UNESCO

AMSI menyatakan posisi tersebut sejalan dengan proses konsultasi UNESCO mengenai Guidance on Fair Compensation for News yang dikembangkan melalui inisiatif Internet for Trust.

UNESCO memulai konsultasi global pada Juli 2026 karena keberlanjutan media dinilai semakin mendesak bagi masa depan jurnalisme dan perlindungan integritas informasi.

Isu kompensasi penggunaan konten jurnalistik oleh platform tidak hanya dipandang sebagai sengketa komersial antara perusahaan media dengan perusahaan teknologi.

UNESCO menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, akses informasi, pluralisme media, transparansi dan akuntabilitas platform, serta pentingnya pengawasan independen dan partisipasi multipihak.

UNESCO juga mengingatkan agar mekanisme kompensasi tidak hanya memperkuat perusahaan media besar atau membuka ruang campur tangan negara terhadap independensi editorial.

“UNESCO memberikan arah kebijakan yang tepat: kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka,” kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong.

Kesempatan bagi Indonesia

AMSI dan LBH Pers mendorong pemerintah serta DPR melanjutkan pembahasan RUU Hak Cipta melalui proses yang terbuka, berbasis data dan bukti, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pihak yang perlu dilibatkan mencakup perusahaan platform digital, asosiasi penerbit, organisasi wartawan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan perwakilan publik.

AMSI menilai revisi UU Hak Cipta dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk membangun model hubungan yang lebih adil antara platform dan penerbit, khususnya bagi negara-negara Global South.

Model tersebut harus tetap melindungi inovasi serta penggunaan nonkomersial, tetapi mencegah eksploitasi nilai ekonomi jurnalisme tanpa izin dan kompensasi yang layak.

“Revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk mengembalikan posisi tawar perusahaan pers dan wartawan, serta memastikan sebagian nilai yang dihasilkan dari jurnalisme kembali kepada ruang redaksi yang melayani kepentingan publik,” kata Wahyu.

AMSI menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi digital.

Kolaborasi itu diharapkan dapat menghasilkan kerangka hak cipta yang presisi, proporsional, transparan, serta mampu menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di era AI.

Tags: AMSIhak cipta jurnalistikKonten AIKonten Jurnalistik AILBH PersLisensi Konten Beritaroyalti mediaUNESCOUU Hak Cipta

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Miguel Oliveira Sukses Raih Kemenangan MotoGP Mandalika

30 Desember 2023
Tanggapi Aksi Demo, Menag Ingatkan Mahasiswa Meneladani Akhlak Nabi Saat Menyampaikan Kritik

Tanggapi Aksi Demo, Menag Ingatkan Mahasiswa Meneladani Akhlak Nabi Saat Menyampaikan Kritik

16 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version