• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Yusril: KUHP Baru Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

by Gusti
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai Jumat (2/1/2026) menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Pemerintah menilai peraturan baru ini membawa arah penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah penting bagi Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam pesannya, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.

Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu dipertahankan untuk menopang penerapan KUHP nasional.

Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena cenderung represif, menitikberatkan hukuman penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, lanjut Yusril, membawa perubahan mendasar dengan pergeseran organisasi pemidanaan dari retributif ke restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak lagi hanya sekedar menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.

Jangkauan tersebut mencakup perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan secara lebih hati-hati.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, regulasi baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” imbuhnya.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyelidikan, penyelesaian, dan penandatanganan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap otoritas penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan Saksi, mengatur mekanisme restitusi dan pengadaan, serta mendorong efisiensi perdagangan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung masa transisi, Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.

Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, dimana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut persetujuan pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Tags: KUHAPKUHPMenko Kumham-ImipasUU BaruUU HukumYusril Ihza Mahendra

Gusti

Next Post
Rudianto Lallo: KUHAP Baru Jadi Panduan Agar Hukum Tak Menzalimi Warga

Rudianto Lallo: KUHAP Baru Jadi Panduan Agar Hukum Tak Menzalimi Warga

Recommended.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta

Kejagung Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Saka Energi, Puluhan Saksi Dimintai Keterangan

30 September 2025
Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

25 September 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version