News  

Yusril: KUHP Baru Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Yusril: KUHP Baru Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
Menko Kumham-Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai Jumat (2/1/2026) menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Pemerintah menilai peraturan baru ini membawa arah penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah penting bagi Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam pesannya, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.

Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu dipertahankan untuk menopang penerapan KUHP nasional.

Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena cenderung represif, menitikberatkan hukuman penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional yang baru, lanjut Yusril, membawa perubahan mendasar dengan pergeseran organisasi pemidanaan dari retributif ke restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak lagi hanya sekedar menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.

Jangkauan tersebut mencakup perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan secara lebih hati-hati.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, regulasi baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” imbuhnya.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyelidikan, penyelesaian, dan penandatanganan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap otoritas penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan Saksi, mengatur mekanisme restitusi dan pengadaan, serta mendorong efisiensi perdagangan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung masa transisi, Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.

Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, dimana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut persetujuan pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Exit mobile version