Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY soal Vonis 4,5 Tahun

KabarIndonesia–Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini diajukan usai Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan saat ini tengah dilacak untuk ditindaklanjuti.

Langkah Tom Lembong bukan hanya sebatas laporan ke lembaga kehakiman. Ia juga mengadukan tim penghitung kerugian negara dalam kasusnya ke BPKP dan Ombudsman. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kritik sekaligus dorongan evaluasi terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.

“Pak Tom ingin ada evaluasi agar ke depan tidak terjadi proses hukum yang serupa, karena siapapun bisa diperlakukan seperti ini,” ujar Zaid. Laporan ini menunjukkan sikap kritis Tom terhadap sistem peradilan, meskipun dirinya telah dibebaskan melalui abolisi.

Exit mobile version