KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pekerja di Pulau Dewata, setelah menetapkan kenaikan UMP Bali sebesar Rp210.899 atau sekitar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 , naik dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.996.560. Rekomendasi tersebut kemudian disahkan dan disetujui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04% dari UMP Bali tahun 2025,” kata Koster melalui keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata. Pada tahun 2026, UMSP sektor pariwisata naik 7 persen atau sebesar Rp214.859, sehingga menjadi Rp3.267.693 , dari sebelumnya Rp3.052.834 pada tahun 2025.
Gubernur Koster mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan UMP dan UMSP 2026, karena keputusan tersebut dapat dirampungkan tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni 24 Desember 2025.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, sejarawan, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat terus diperkuat untuk memastikan kebijakan pengupasan berjalan efektif.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pelatihan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” tutupnya.












