Tingginya Tuntutan Pemekaran, NasDem Dorong Pemerintah Keluarkan PP DOB

Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

KabarIndonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pemerintah segera mengambil keputusan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia menilai, aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin banyak disuarakan.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar penilaian kelayakan DOB. Padahal, saat ini terdapat sekitar 370 usulan pemekaran dari berbagai daerah.

“PP tersebut menjadi indikator untuk menilai apakah 370 lebih usulan daerah baru itu layak atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia,” ujar Rifqi usai diskusi bertema DOB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menekankan, banyaknya usulan tidak berarti seluruhnya bisa dikabulkan. Setiap usulan harus mempertimbangkan kesiapan fiskal serta potensi ekonomi daerah, agar tidak menambah beban baru bagi APBN. Oleh sebab itu, indikator dalam PP sangat penting, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu indikatornya harus ketat dan objektif. Dengan begitu, siapa pun yang membaca bisa memahami tanpa menimbulkan perdebatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqi mengaku belum bisa menilai daerah mana saja yang harus segera dimekarkan, sebab formulasi aturan yang jelas harus lebih dulu ditetapkan pemerintah.

Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menuturkan bahwa hingga kini pemerintah masih terus menerima usulan DOB dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak pernah menolak aspirasi tersebut, hanya pelaksanaannya yang masih tertahan.

“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, yang moratorium itu pemekarannya, bukan usulannya,” kata Akmal.