Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Karena Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim).

KabarIndonesia.id — Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan kini sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, yang terletak di kantor Kejati Jatim, karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kejati Jatim.

Mia menjelaskan, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43, sehingga masih ada ruang untuk menampung tiga tahanan baru.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur, setiap tahanan baru harus menjalani isolasi selama 14 hari,” tambahnya.

Mia juga menegaskan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut, yang terlibat dalam membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tannur, tidak akan memengaruhi proses peradilan di seluruh PN di Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara dan sidang akan tetap berjalan profesional. Ini bukan masalah institusi pengadilan, melainkan tindakan individu yang bisa dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus suap untuk vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim yang ditangkap terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Mia menambahkan bahwa tim Kejagung tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya.

“Ketiga hakim kini telah resmi berstatus tersangka karena telah masuk dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut.

Rekomendasi sanksi pemecatan ini disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman bersama KY pada 26 Agustus 2024.

Pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik suap dalam sistem peradilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi hukum dari oknum yang merusak kredibilitasnya.

Penting untuk memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

 

Exit mobile version