• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan

by Firman Marlon
27 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat langkah signifikan dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 27 September 2024, Kejati Sumsel mengumumkan penetapan satu tersangka baru, yaitu BHW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang semakin mendalam dan kompleks terkait kasus korupsi proyek LRT Sumsel yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Status BHW sebagai tersangka ditentukan setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan mendalam sebagai saksi,” ungkap Vanny. Ia juga menegaskan bahwa BHW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024.

Dengan terungkapnya BHW sebagai tersangka, total saksi yang telah diperiksa mencapai 34 orang oleh penyidik. Modus operandi yang dilakukan oleh BHW sebagai pelaksana kegiatan konsultan perencana menunjukkan adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek, serta pengulangan pengeluaran fiktif yang merugikan keuangan negara. Menurut Vanny, BHW diduga turut mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang berasal dari pengeluaran yang dimarkup tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 20 September 2024, Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga pejabat tinggi dari PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tiga pejabat tersebut adalah T, IJH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Tbk. Kerugian negara yang diestimasikan akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,3 triliun. Dalam proses penyidikan, tim masih menemukan aliran dana yang mencurigakan berupa suap dan gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar, dengan penyitaan uang sebesar Rp 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi.

Kasus korupsi ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Indonesia. Tindak pidana korupsi semacam ini sangat merugikan bukan hanya dari segi finansial, tetapi juga dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan dan pelaksana proyek. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam setiap proyek pembangunan di masa mendatang.

Penyidiakan ini tentunya tidak menutup kemungkinan berkembang lebih jauh, mengingat penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta tambahan terkait pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Dalam konteks hukum, para tersangka diancam dengan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan sinyal tegas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.

Tags: tersangka

Firman Marlon

Next Post
Bentuk Kabinet Bersih, Ketum Logis 08: Indonesia Beruntung Punya Presiden Prabowo

Bentuk Kabinet Bersih, Ketum Logis 08: Indonesia Beruntung Punya Presiden Prabowo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Gedung di Kompleks Kejagung RI Terbakar

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Valentino Rossi Positif Terjangkit Virus Corona

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version