KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dua pejabat internal sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Antarwaktu (PAW). Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang memimpin Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Terkait pengisian tiga jabatan di OJK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses tersebut tidak harus melalui pembentukan tim seleksi.
Menurutnya, mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu sehingga memungkinkan pengisian dilakukan lebih cepat.
Ia mengakui sempat ada wacana pembentukan tim seleksi. Namun, langkah tersebut dinilai tidak terlalu mendesak jika tujuan utamanya adalah mempercepat pengisian jabatan yang kosong.
“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga.Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mendorong nama-nama,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan mekanisme paling efektif agar kekosongan jabatan di OJK segera terisi dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
“Nanti akan kita bicarakan setelah ini,” imbuhnya.
Langkah cepat ini diharapkan menjaga kesinambungan pengawasan sektor jasa keuangan, tanpa jeda yang berpotensi menimbulkan celah risiko.












