• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Status Tahanan Rumah Yaqut Disorot, KPK Tegaskan Tak Ganggu Proses Hukum

by Gusti
23 Maret 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat KPK.

“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menambahkan, saat ini penyidik ​​tengah fokus menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menargetkan berkas tersebut segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penyelesaian.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” katanya.

Meski begitu, perubahan status dihilangkan menjadi ketua rumah dinilai memiliki potensi risiko dari sisi peneliti teknis. Status tersebut dinilai membuka peluang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi, menyusun strategi, hingga berpotensi melakukan intervensi dari pihak luar.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada independensi proses hukum, termasuk pembuktian, serta berpotensi mendegradasi penanganan tindak pidana korupsi.

Informasi perubahan status Yaqut pertama kali muncul pada 21 Maret 2026. Saat itu, Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku tidak melihat Yaqut di rumah tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada jurnalis.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Silvia menambahkan, informasi tersebut diketahui oleh banyak siswa lain di rutan, meski belum ada penjelasan resmi saat itu.

Pada malam harinya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil karena adanya izin dari pihak keluarga yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026.

Meski tahanan berada di rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Tags: Dugaan KorupsiKasus Kuota hajiKorupsiKorupsi kuota hajiKPKKPK tahan YaqutYaqut Cholil Qoumas

Gusti

Next Post
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, BMKG Minta Semua Sektor Siaga

BRIN Peringatkan El Nino Godzilla, Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang

Recommended.

Usai Bertemu Jokowi di Solo, Budi Arie: Projo Tetap Solid Dukung Pemerintah

Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli kepada Pengurus Projo di Kediamannya di Solo

4 November 2025
Digelar di IKN, Peringatan HUT RI ke-79 Mulai Dipersiapkan

Digelar di IKN, Peringatan HUT RI ke-79 Mulai Dipersiapkan

10 Januari 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version