KabarIndonesia.id — Jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi berganti. Bernard Dermawan Sutrisno tidak lagi menjabat sebagai Sekjen KPU setelah surat keputusan (SK) jabatannya berakhir dan tidak diperpanjang per Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal KPU RI, sejak berakhirnya masa jabatan Bernard, posisi Sekjen KPU sementara diisi oleh Suryadi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Suryadi sebelumnya diketahui menjabat sebagai Deputi Administrasi KPU RI.
“Senin kemarin apel perdana tahun baru, Bernard sudah tidak ikut,” ujar sumber Kabar Indonesia di internal KPU RI.
Sebagai infromasi, Bernard Dermawan Sutrisno dilantik sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI pada tanggal 6 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 201/TPA Tahun 2020. Dengan demikian, masa jabatannya telah genap berjalan selama lima tahun.
Selama memimpin Sekretariat Jenderal KPU, Bernard memegang peran strategis dalam penguatan administrasi dan dukungan teknis kelembagaan, terutama pada fase krusial penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga tahapan pascapemilu dan persiapan Pilkada serentak.
Ia juga sering memimpin pelantikan pejabat struktural serta mengawasi tata kelola keuangan dan administrasi di lingkungan KPU.
Di internal KPU, Bernard dikenal sebagai senior birokrat yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan. Sebelum bergabung di KPU RI, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bernard lahir di Gorontalo dan menamatkan pendidikan menengah di Sulawesi Utara. Kariernya di pemerintahan dimulai sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan meniti birokrasi hingga tingkat nasional.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPU RI maupun Kementerian Sekretariat Negara terkait alasan tidak diperpanjangnya SK Bernard Dermawan Sutrisno, serta kepastian penunjukan pengganti definitif Sekjen KPU.












