KabarIndonesia.id — Peredaran rokok ilegal yang dijajakan secara terbuka di berbagai sudut Jakarta kian masif. Padahal, keberadaannya jelas melanggar ketentuan hukum. Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba, menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Panitia Khusus KTR DPRD DKI pun mendorong agar isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Kita juga harus sadar, peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu,” ujarnya, Kamis (25/9).
Menurut Moetaba, Ranperda KTR tidak hanya bertujuan membatasi aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, penindakan, serta perlindungan masyarakat dari akses terhadap rokok ilegal. Ia meyakini, memasukkan isu tersebut ke dalam regulasi akan menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh, sekaligus mendukung komitmen pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup di ibu kota. “Peredaran rokok ilegal di wilayah kita harus dihentikan,” tegasnya.
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa standar jelas, tidak membayar cukai, dan dijual dengan harga jauh lebih murah. Kondisi ini membuatnya kian mudah dijangkau, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Moetaba mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan berjalan efektif.
“Soalnya, kita tidak pernah tahu kadar nikotin dalam rokok ilegal ini, terdaftar atau tidak, dan jelas tidak menyumbang PAD. Karena itu peredarannya harus diberantas,” pungkasnya.












